Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Wabup Serahkan Sertifikat PTSL Pada Ratusan Warga Dawuhan

Humaidi. • Kamis, 21 Desember 2023 | 02:20 WIB
ABADIKAN MOMEN: Wakil Bupati (Wabub) Situbondo Nyai Hj. Khoirani (dua dari kiri) menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada salah satu warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, kemarin.
ABADIKAN MOMEN: Wakil Bupati (Wabub) Situbondo Nyai Hj. Khoirani (dua dari kiri) menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada salah satu warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, kemarin.

RadarSitubondo.id - Sebanyak 202 bidang tanah milik warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, sudah bersertifikat.

Kemarin (19/12) penyerahan dokumen pertanahan hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu diserahkan langsung kepada 247 warga.

Orang yang pertama kali membagikan sertifikat secara simbiolis adalah Wakil Bupati (Wabub) Situbondo, Nyai Hj. Khoirani.

Disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, sekaligus jajaran perangkat Keluarahan Dawuhan.

Moh. Husen salah satu panitia PTSL Kelurahan Dawuhan mengatakan, pembagian sertifikat PTSL sengaja dibagi menjadi dua tahap.

Alasannya, agar warga yang menerima tidak terlalu berdesakan dan tidak memakan waktu lama.

“Tahap awal sudah ada 247 sertifikat PTSL yang diterima warga. Untuk sisanya diusahakan sebisa mungkin sebelum tahun baru. Meskipun terlambat pada bulan Januari, Minggu pertama sudah diseleserahkan,” ungkap Husen.

Kata dia, untuk mensukseskan program PTSL yang diintruksikan dari pemerintah pusat dipastikan warga tidak mengalami kesulitan dalam pendaftaran.

Sebab panitia kelurahan sudah memberikan pelayanan yang maksimal dan mudah bagi setiap warga yang mendaftar program PTLS.

“Kami rasa tingkat kesulitan panitia adalah ketika  menghadapi warga yang awam dan menganggap penyertifikatan tanah tidak penting. Soalnya ada sebagain yang tidak mau ikut program PTSL karena tanah yang dimiliki adalah tanah waris dan tidak mungkin ada yang berani mengambil,” kata Husen.

Dikatakan, dari total 620 orang pendaftar PTSL yang tertolak secara otomatis hanya 18 orang.

Hal itu terjadi, akibat tanah yang didaftar memang sudah bersertifikat ada pula yang masih dalam tahap sengketa antar keluarga.

“Yang daftar ada 620 orang, yang terselesaikan ada 602 untuk 18 pendaftar tertolak karena tanah yang diusulakn sudah bersertifikat dan ada sebagian yang bermasalah karena sengeketa,” pungkas Husen. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #PTSL #Wabup #Pemkab Situbondo