Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Proyek Jalan Dana Desa 2025 Dikerjakan 2026, Warga Curigai Dana Dipakai Kepentingan Pribadi

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 5 Februari 2026 | 20:21 WIB
BARU DIKERJAKAN: Perbaikan jalan di Dusun Somur Anyar, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, telah selesai dikerjakan, Kamis (5/2).
BARU DIKERJAKAN: Perbaikan jalan di Dusun Somur Anyar, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, telah selesai dikerjakan, Kamis (5/2).

RADARSITUBONDO.ID – Pembangunan jalan di Dusun Somur Anyar, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut, baru dikerjakan pada Januari 2026.

Padahal, berdasarkan ketentuan, pembangunan yang bersumber dari anggaran tahun berjalan seharusnya diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penggunaan anggaran sebelum pekerjaan dilakukan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pencairan anggaran tahap II biasanya dilakukan pada Desember 2025 dan pekerjaan harus rampung sebelum akhir tahun anggaran. “Itu tidak boleh, karena kalau anggaran 2025 dikerjakan tahun 2026, setidaknya harus menunggu tiga bulan dan masuk anggaran baru,” ujarnya, Kamis (5/2).

Menurutnya, apa pun alasannya, anggaran tahun 2025 tidak boleh dimanipulasi. Jika tetap dikerjakan pada Januari, ia menduga ada penggunaan dana sebelum pekerjaan dilaksanakan agar tidak menjadi temuan. “Seharusnya pengerjaan dilakukan di tahun 2025. Kalau mau dikerjakan belakangan, anggaran itu harus disilpakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, jika pekerjaan tetap ingin dilanjutkan, anggaran tersebut harus dimasukkan kembali dalam anggaran induk agar tidak menimbulkan sanksi. “Informasi yang beredar, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi tidak tahu dipakai ke mana,” tegasnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan laporan administrasi yang disebut masuk pada tahun 2025. Menurutnya, jika pekerjaan dilakukan pada 2026, lalu foto dan dokumentasi yang dilaporkan berasal dari mana. “Kalau hanya mengacu pada laporan administrasi, semuanya bisa dibuat. Padahal sesuai aturan, pekerjaan hanya dibenarkan jika ada berita acara keterlambatan dan masih dalam kontrak,” bebernya.

Sementara itu, salah satu pekerja membenarkan bahwa pengerjaan jalan dilakukan pada Januari 2026 dengan menggunakan anggaran tahun 2025. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut. “Iya dikerjakan tahun 2026. Saya tidak tahu urusannya, karena saya hanya disuruh kerja,” ujarnya.

Dia menyebutkan nilai anggaran pembangunan jalan tersebut sekitar Rp110 juta. “Saya hanya bekerja saja. Katanya tidak apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Samlati, mengatakan bahwa anggaran Dana Desa tahap II cair pada Desember 2025. Ia mengklaim pekerjaan sudah dimulai pada Desember, namun tidak selesai karena terkendala cuaca. “Tahap II DD cair bulan Desember. Pekerjaan dilakukan bulan Desember, karena terkendala cuaca, jadi selesai tanggal 4 Januari,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #proyek jalan #dana desa