Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polres Situbondo Datangi Markas Debt Collector, Tegas Larang Intimidasi dan Perampasan!

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 23 Februari 2026 | 20:23 WIB

PENERTIBAN: Anggota Polres Situbondo, berdiskusi dengan debt collector di pinggir Jalan Raya, Kecamatan Panji, Senin (23/2).
PENERTIBAN: Anggota Polres Situbondo, berdiskusi dengan debt collector di pinggir Jalan Raya, Kecamatan Panji, Senin (23/2).

RADARSITUBONDO.ID - Anggota Polres Situbondo menyasar tempat nongkrong debt collector (DC) di pinggir Jalan Raya Pantura, Kecamatan Panji, Senin (23/2). Polisi meminta anggota DC tidak meresahkan masyarakat. Harus bertindak pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Binmas AKP Djembadi  mengaku sengaja mendatangi tempat nongkrong DC untuk memberi pembinaan hukum. Mereka diberi pemahaman secara rinci mengenai tata cara penagihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melarang anggota DC melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi merampas tanpa didasari dengan surat tugas,” ungkap  Djembadi.

Dikatakan, para debt collector diminta melakukan tugas dengan cara komunikasi yang santun dalam bertugas. Mereka diminta menghormati hak-hak debitur agar proses penagihan tidak menimbulkan konflik sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau apabila terjadi perselisihan antara debt collector dan masyarakat/debitur dilakukan  mediasi atau problem solving.  Kedua belah pihak harus dipertemukan secara langsung guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” tegas Djambadi.

Dikatakan, debt collector tidak menolak diajak diskusi. Mereka menerima saran serta masukan dari polisi. Selanjutnya, tinggal masyarakat yang bermasalah dengan debt collector bisa langsung menghubungi polisi melalui call center 110.

“Untuk masyarakat yang bertemu dengn DC lalu unit sepeda motor dirampas di tengah jalan jangan diperbolehkan.  ambil saja kontak dan jangan mau diminta tanda tangan apapun. langsung hubungi saja polisi melalu nomor 110,” pungkas Djambadi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #debt colecctor #Mata Elang