Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ada di Jalur Pantura, Situbondo Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Iwan Feriyanto • Sabtu, 18 November 2023 | 14:39 WIB
HASIL RAZIA: Kabupaten Situbondo menjadi daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Salah satu penyebabnya adalah akses jalur pantura yang mudah dilalui angkutan barang dari Surabaya ke Banyuwangi.
HASIL RAZIA: Kabupaten Situbondo menjadi daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Salah satu penyebabnya adalah akses jalur pantura yang mudah dilalui angkutan barang dari Surabaya ke Banyuwangi.

RadarSitubondo.id  – Kabupaten Situbondo menjadi daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Salah satu penyebabnya adalah akses jalur pantura yang mudah dilalui angkutan barang dari Surabaya ke Banyuwangi.

Sehingga, menjadi tempat yang menguntungkan bagi pengusaha untuk mendistribusikan produknya, tak terkecuali rokok ilegal.

Data yang diterima Koran ini, peredaran rokok ilegal terbanyak di Situbondo ada di Kecamatan Asembagus.

Menyusul kemudian Kecamatan Kapongan, Kecamatan Panji, Panarukan dan Besuki. Rata-rata wilayah tersebut terletak di jalur pantura.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, Situbondo menjadi daerah pemasaran dan saluran distribusi rokok ilegal yang berasal dari arah barat dan arah utara. Hal itu berdasarkan kajian dan pantauan petugas di lapangan.

“Selama di perjalanan itu lah (rokok ilegal) dipasarkan di Situbondo. Kenapa bisa seperti itu, karena aksesnya yang mumpuni, sehingga mudah untuk dijual kepada pelaku usaha toko kelontong dan lainnya,” ujarnya, Senin (13/11.

Kemudian, Asep mengatakan, peredaran rokok ilegal awalnya menyasar daerah-daerah yang dekat dengan jalur pantura.

Akan tetapi, saat ini kasus tersebut hampir terjadi di seluruh kecamatan. Meliputi daerah perkotaan hingga pelosok desa.

“Hampir di seluruh kecamatan di Situbondo masih ada temuan dan dilakukan penindakan oleh petugas. Tahun ini ada satu juta lebih batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Asep mengatakan, tindakan yang dilakukan petugas sangat tegas. Berupa penyitaan terhadap rokok ilegal. Kemudian pemilik barang tersebut dituntut untuk membayar denda.

“Memang untuk objek penindakan tidak hanya dilakukan penyitaan saja.  Mereka juga terkena denda puluhan juta rupiah agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (kasatpol-PP) Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, untuk melakukan penindakan terhadap rokok ilegal harus bersinergi. Ini juga akan lebih memudahkan pekerjaan di lapangan.

“Sinergisitas kami (Satpol-PP) dengan Bea Cukai ini berupaya meniadakan peredaran rokok ilegal. Sehingga, zona merah yang terjadi di 17 kecamatan bisa ditekan pelan-pelan. Dari zona merah ke zona kuning hingga zona hijau atau aman dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Edy Supriyono
#bea cukai #rokok ilegal #DBHCHT #razia #rokok batangan