Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

PBH Peradi Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

Iwan Feriyanto • Selasa, 12 Desember 2023 | 03:05 WIB

 

RAPAT PENTING: Ketua PBH-DPC Peradi, Supriyono,SH.,MH bersama Ketua DPC Peradi, Khoirul Anwar  saat mengikuti Rakernas Peradi, di Solo, Jumat (8/12) lalu.
RAPAT PENTING: Ketua PBH-DPC Peradi, Supriyono,SH.,MH bersama Ketua DPC Peradi, Khoirul Anwar  saat mengikuti Rakernas Peradi, di Solo, Jumat (8/12) lalu.

RadarSitubondo.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Situbondo menyediakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) gratis untuk masyarakat miskin.

Bantuan hukum secara cuma-cuma itu dikemas dalam program PBH Peradi ‘toron ka disah, nyapa pesantren serta asareng masyarakat’.

Ketua PBH-DPC Peradi Situbondo, Supriyono,SH.,MH mengatakan,  pelayanan bantuan hukum tersebut menjadi program unggulan yang dilakukan Peradi Otto Hasibuan dari pusat hingga daerah Kabupaten/Kota.

Sebab, sebagai pengacara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat secara gratis.

“Terkait bantuan hukum tersebut agar bisa diketahui masyarakat, PBH DPC Peradi akan rutin melakukan sosialisasi,” ujarnya, Minggu (10/12) kemarin.

Supriyono menyebutkan, untuk mempopulerkan pelayanan program tersebut, PBH Peradi Situbondo memiliki cara tersendiri.

Seperti menggelar program turun ke masyarakat, lalu mendatangi pondok pesantren serta menggandeng masyarakat.

Dengan cara tersebut, Supriyono yakin PBH akan lebih banyak dikenal masyarakat.

“PBH Situbondo akan melakukan program PBH Peradi ‘toron ka disah’, PBH Peradi nyapa pesantren, dan PBH Peradi asareng masyarakat,” ucap pengacara senior tersebut.

Dikatakan, bahwa pelayanan bantuan hukum sebetulnya sudah lama didirikan di Situbondo.

Namun, masyarakat masih belum banyak yang mengetahui.

Hal itu disebabkan minimnya sosialisasi yang disampaikan.

“Setiap hari hampir ada kasus yang diterima kami. Cuma masyarakat masih belum banyak yang tahu mengenai PBH Peradi. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini menjadi pintu informasi yang bermanfaat,” jelasnya.

Selain itu, Supriyono mengatakan, pelayanan bantuan hukum yang dilakukan PBH Peradi Situbondo adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Dalam perkara yang akan ditanganinya pun menggunakan uang pribadi.

“Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003 pasal 22 itu memang ada kewajiban untuk pengacara untuk melakukan Pro Bono, yaitu pendampingan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum yang itu tidak usah membayar. Pendapingan secara litigasi maupun non litigasi,” ungkap Supriyono.

Pria asal Panarukan itu berharap, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan bantuan hukum PBH Peradi Situbondo.

Perkara yang akan ditanganinya pun bisa apa saja. Terutama kasus pidana yang menimpa korban dari keluarga miskin.

“Yang kami dampingi itu masyarakat miskin, orang terdholimi dan terpinggirkan. Beberapa kriteria itulah yang kami sasaran dalam melakukan pendampingan hukum untuk kepentingan wong cilik,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #Advokad #peradi