RadarSitubondo.id – Penyidik Polres Situbondo hari ini (19/4) dikabarkan akan memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.
Langkah tersebut disampaikan Zainul, 49, pelapor dugaan penyelewengan bantuan yang lazim disebut raskin tersebut, Kamis (18/4).
Zainul mengatakan, proses hukum kasus yang diduga melibatkan kadus tersebut tidak jalan di tempat.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Besok (hari ini), insyaallah habis Salat Jumat, bakal ada 17 saksi lagi yang akan dikumpulkan di Kantor Polsek Kapongan untuk diperiksa secara maraton. Undangannya sudah sampai ke setiap saksi,” tegas bapak dua anak itu.
Kata Zainul, saksi-saksi yang akan diperiksa adalah warga yang namanya terdaftar sebagai penerima raskin, namun haknya tidak sampai.
Dia berharap, keterangan dari mereka bisa memberi petunjuk kepada polisi untuk meringkus oknum perangkat desa yang sudah menyelewengkan bantuan raskin.
“Harapan saya semoga oknum perangkat desa yang diduga menyelewengkan raskin bisa terungkap. Kalau ini bisa terbukti dan pelaku ditahan, insyaallah akan jadi pelajaran bagi para penyalur raskin di desa-desa yang lain,” ujar Zainul.
Dia memberikan apresiasi terhadap penyidik Polres Situbondo yang sudah memanggil belasan.
Sebab, sejak masuknya pelaporan penyelewengan sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan termasuk dirinya. Bahkan dari bagi penyalur dari pihak PT. Yasa ikut dipanggil untuk diperiksa.
“Saya sebagai pelapor sudah sekian kali diperiksa, bagian dari pihak PT. Yasa juga ada yang diperiksa. Sebagai pelapor, saya merasa puas dan mengapresiasi kinerja anggota Polres Situbondo,” pungkas Zainul.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan pemanggilan tersebut. Pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk mempermudah para saksi yang akan dimintai keterangan oleh polisi.
“Lokasi terdekat para saksi kan Polsek Kapongan, jadi tempat pemeriksaan pinjam kantor Polsek Kapongan,” pungkas Momon. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin