RadarSitubondo.id – Aksi pembakaran yang dilakukan Taryono terhadap rumah istrinya ternyata sudah direncanakan sejak lama.
Namun, niat itu masih belum kesampaian karena keburu ada yang tahu. Namun, Jumat (19/7) dini hari kemarin, dia berhasil menuntaskan emosinya.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Desa Talkandang, Situbondo, Suryanto. Kata dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua rumah yang dihuni Rusna dan anaknya memang dibakar oleh Taryono. Sehingga, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh polisi.
“Sebelumnya memang sempat mau melakukan pembakaran rumah (Rusna) juga, tapi sudah diselesaikan. Kira-kira Dua bulan sebelumnya, Taryono sudah pernah ingin membakar rumah, tapi ketahuan. Sekarang ini, katanya memang Suryono yang membakar,” terang Suryanto.
Disebutkan, Pasangan suami istri Rusna dan Taryono sudah pisah ranjang sekitar empat bulan terakhir. "Iya sudah pisah ranjang, suaminya (Taryono) dipanggil ke kantor desa," imbuh Kepala Desa Talkandang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taryono, warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan/ Kota Situbondo, diringkus anggota Polres Situbondo.
Jumat (19/7) tim penyidik Satreskrim Polres masih melangsungkan pemeriksaan terhadap kakek yang diduga kuat membakar rumah istri dan putranya tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, perbuatan Taryono dilatarbelakangi rasa cemburu. Dia mengira sang istri berkhianat dengan berselingkuh dengan seseorang yang disebut-sebut tukang ulu-ulu air.
“Beberapa bulan lalu, istri Taryono ini diduga menjalin hubungan dengan ulu-ulu air. Kemudian Taryono meninggalkan rumah. Istilahnya ngambek. Jadi karena ada masalah itulah sampai bakar rumah istri,” ujar Momon.
Kata Kasatresrikm, aksi pembakaran rumah sudah diniatkan oleh Taryono. Itu diketahui dari beberapa bukti yang dikantongi anggota Reskrim Polres Situbondo saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi kejadian, kami temukan dua jeriken yang dibuat wadah pertalit ditemukan tidak jauh dari TKP, beserta tiga obor, sepeda motor milik terduga ditemukan di TKP yang ditutupi daun kelapa kering,” tegas Momon.
Sebelum melancarkan aksinya, Taryono sudah mengawasi rumah sang istri sejak pukul 22.00. Taryono menunggu waktu yang pas untuk menuangkan pertalite dan membakar dari jarak jauh.
“Ini pertalite disiramkan lalu Taryono melemparkan api ke bagian rumah yang sudah disiram pertalite,” kata Momon.
Dikatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Kalau terbukti, kita kenakan pasal 167 yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran dapat mendatangkan bahaya umum, ancamanya hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Momon. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin