Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Termasuk Motor Drag, Ini Alasan Polisi Larang Warga Gunakan Motor dan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhammad Khoirul Rizal • Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB
Sepeda Listrik. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Sepeda Listrik. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RADAR SITUBONDO - Dewasa ini sangat banyak masyarakat yang menggunakan motor atau sepeda listrik.

Jenis kendaraan listrik ini digunakan oleh hampir sebagian besar kalangan mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Terlebih anak sekolah yang menggunakan banyak yang tidak memakai helm.

Sama seperti halnya motor drag atau motor modif, pengguna sepeda atau motor listrik di jalan raya dilarang.

Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan jenis kendaraan yang dimaksud sudah diatur dalam undang-undang dalam penggunaannya.

Untuk penggunaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik memang ada aturan tersendiri yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, untuk sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu bukan digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” jelas Andy kepada RadarSitubondo.id, Kamis (21/11).

Andy Bakhtera Indera Jaya menambahkan, sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini dilarang digunakan di jalan raya.

Akan tetapi saat ini pihak Kepolisian lebih pada edukasi dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturannya.

“Sebenarnya, pilihannya ada pada orang tua sendiri. Apakah memilih anak mereka aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum atau membiarkannya dengan segala resikonya,” tutupnya.(*)

Sumber: Humas Polres Situbondo

 

Editor : Ali Sodiqin
#jalan raya #larangan #sepeda listrik #motor listrik #motor drag