RADAR SITUBONDO – DPRD Situbondo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Tujuannya agar wabah tersebut bisa dapat ditangani dengan cepat, sehingga tidak menyebar luas kepada hewan ternak lainnya yang belum terpapar.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Djainur Ridho mengatakan, kasus penularan penyakit PMK cukup cepat. Semula hanya ada 82 ekor sapi yang terpapar penyakit tersebut. Namun, pada saat ini tercatat ada 210 sapi yang terdeteksi terjangkit PMK.
“Sapi yang terpapar PMK hingga saat ini sudah 210 ekor. Kemudian, sapi yang mati mengalami kenaikan cukup tinggi, semula ada 35 ekor menjadi 43 ekor dalam waktu beberapa hari saja,” ujarnya, Selasa (7/1) setelah memimpin rapat gabungan di kantor DPRD Situbondo.
Pria yang akrab disapa Jainur itu menyampaikan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak segera menetapkan status darurat PMK.
Sebab, hasil tes darah yang sudah dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) semuanya positif.
“Jadi beberapa waktu lalu Disnakkan melakukan uji lab kepada sapi yang mati. Ada dua sample darah yang diujikan. Lalu hasilnya semuanya itu positif PMK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakkan Situbondo, Achmad Djunaidi mengaku akan segera menindaklanjuti usulan yang disampaikan anggota dewan.
Salah satunya dengan mempersiapkan tenaga kesehatan hewan untuk menindaklanjuti penetapan status darurat tersebut.
“Ya, kita tadi sudah rapat dengan DPRD. Maka langkah konkrit kita mengumpulkan petugas kesehatan hewan kami untuk mendalami bagaimana tindak lanjut yang harus kita lakukan dalam kondisi PMK ini,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Junaidi itu menyampaikan, Disnakkan membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menangani wabah PMK. Seperti kemudahan melakukan vaksinasi kepada hewan ternak.
“Bagaimana vaksinasi ini bisa berjalan lancar dan mudah. Kita butuh dukungan untuk melaksanakan pengobatan PMK,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin