Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Datangi Tambak Mitra Luatan Mas Situbondo, Tim Forkopimcam Tutup Aktivitas Dugaan Jual-Beli Tanah Uruk Ilegal

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 5 Februari 2025 - 23:10 WIB
PANTAU LOKASI: Anggota Intel Polres Situbondo, meninjau lokasi Tambak Mitra Lautan Mas, di Desa  Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Selasa (4/1).
PANTAU LOKASI: Anggota Intel Polres Situbondo, meninjau lokasi Tambak Mitra Lautan Mas, di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Selasa (4/1).

RadarSitubondo.id - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mendatangi lokasi tambak Mitra Luatan Mas di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Selasa (4/1). Ini menyusul terkuaknya dugaan penjualan tanah galian C secara ilegal.

Kecurigaan pertama kali muncul setelah ada sejumlah armada yang keluar masuk membawa tanah. Diketahui tanah tersebut diantarkan ke sejumlah warga yang membutuhkan timbunan. Ternyata belakangan diketahui jika sebagian orang yang menerima tanah harus membeli.

“Ada sejumlah warga  mengaku membeli tanah tersebut ke pemilik armada yang diduga kuat mengambil tanah dari lokasi tambak," kata Sadek, salah satu tokoh mayarakat.

Kata dia, dugaan jual beli tanah ilegel sangat merugikan negara, khususnya Kabupaten Situbondo. Biasanya orang membeli kepada penambang yang sudah legal malah membeli tanah sisa kerukan tambak. “Biasanya beli kepada penambang legal, malah membeli tanah urukan tambak yang harusnya tidak boleh diperjualbelikan," kata Sadek.

Camat Mangaran, H. Abdul Kadir mengatakan, Forkopimcam sudah turun tangan dan mendatangi lokasi tambak. Hasilnya aktivitas pendistribusian tanah ke luar tambak ditutup hingga ada surat perizinan.

“Pihak tambak tidak mengaku jika melakukan jual beli tanah tambak. Tapi kalau ada warga sekitar butuh boleh untuk meminta asal ongkos armada bayar sendiri. Tapi kami sudah meminta agar pihak tambak tidak mendistribusikan tanah ke luar meskipun ada permintaan dari siapa pun,”  ucap Abdul Kadir.

Dikatakan, camat melalui perangkat desa akan terus memonitor agar tambak tidak mengeluarkan tanah. Jika ketahuan melanggar, pasti akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kami dari tim Forkopimcam  akan memberikan sanksi jika tambak melanggar janjinya. Yang pasti pihak tambak sudah sepakat tidak akan mengirim tanah ke luar lagi,” tutup Abdul Kadir. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #ilegal #FORKOPIMCAM #jual beli #Tanah Urug