RadarSitubondo.id - Pabrik kosmetik di lingkungan Perumahan Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, dikeluhkan warga sekitar. Diduga kuat, tempat produksi produk perawatan kecantikan tersebut tidak memiliki izin lengkap.
Salah satu alasan tempat usaha tersebut meresahkan warga karena keberadaan karyawan yang dianggap membuat keadaan bising. Padahal, perumahan berfungsi untuk tempat beristirahat, menjauh dari keramaian.
"Orang yang membeli rumah di perumahan tentu mencari ketenangan, tidak ingin ada kebisingan. Saya pribadi memang beli rumah di perumahan ya biar tidak bising. Kalau tetap ramai, kenapa beli di pinggir jalan saja," ujar salah satu warga, Minggu (16/2).
Dikatakan, keberadaan tempat usaha tersebut diawali dengan permohonan izin kepada warga setempat. Namun izin awalnya hanya ingin membuat perkantoran dan tidak ada penjelasan ingin membuat tempat produksi kosmetik.
“Awalnya memang minta izin untuk bikin kantor, tapi tidak jelas kantor apa. Ya saya dan warga sudah ngasi KTP dan tanda tangan. Tapi sekarang kok dibuat pabrik,” ujarnya.
Warga lainnya, IF, 45, juga mempertanyakan kelengkapan izin untuk memproduksi kosmetik di Kota Santri. Apalagi, tiba-tiba ada tanpa melakukan opening pembukaan yang melibatkan warga sekitar.
"Untuk BPOM (Badan Pengwas Obat dan Makanan) mungkin ada, tetapi sifatnya maklon. Jika izinnya maklon, biasanya diproduksi di tempat yang sudah punya izin BPOM," ujarnya.
IF juga mengkhawatirkan tempat produksi tersebut tidak sesuai dengan standar. Apalagi yang diproduksi adalah prodak kecantikan, dimana kulit yang menjadi objeknya. Lalu, jika bahan tidak sesuai dan ada yang mengalami kerusakan pada kulit pasti yang mengalami kerugian banyak orang.
"Ini bahan kecantikan dipakai banyak orang, harus benar-benar dilengkapi perizinannya," ujar IF.
Tegar Aditya, pemilik tempat usaha tersebut menegaskan, bahwa pabrik yang dikelolanya sudah dilingkapi izin. Buktinya sudah ada surat dari BPOM yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin BPOM mengeluarkan izin jika persayaratan lain tidak lengkap.
“Secara logika, jika BPOM sudah mengizinkan, otomatis semua izin sudah selesai. Kalau kosmetik yang mengeluarkan izin edar dan produksinya bukan kabupaten, tapi yang mengeluarkan adalah BPOM,” kata Tegar.
Ditegaskan, suara mesin pabrik tidak nyaring dan tidak menyebabkan polusi. Keluhan warga terhadap sepeda motor karyawan yang keluar-masuk dinilai sangat berlebihan. Sebab sepeda motor karyawan hanya datang pagi lalu parkir dan pulang sore hari.
“Kalau yang disoal masalah sepeda motor, egois sekali. Sepeda motor sudah tidak menganggu orang lain," tutup Tegar.
Sementara itu, Hendriyansyah, kuasa hukum CV Kanaka Indotama memastikan bahwa izin pabrik kosmetik yang ada di Kelurahan Kecamatan Panji, itu sudah lengkap. Salah satunya adalah izin produksi sekaligus izin mengedarkan bermacam kosmetik dari BPOM.
Hendriyansyah SH, MH mengatakan, izin pabrik kosmetik sudah lengkap dan siap diuji legalitasnya jika memang diperlukan. Keluhan salah satu warga yang menyoal pencemaran lingkungan dinilainya sangat berlebihan.
"Salah satu warga yang menduga pabrik kami tidak memiliki izin tidak bisa dibenarkan. Jika pabrik dianggap mengganggu, juga tidak ada alasan karena pabrik tidak mengeluarkan limbah yang mencemari lingkungan, bunyi mesin produksi juga tidak terdengar ke luar," ungkap Hendri, Senin (17/2).
Disebutkan, ratusan karyawan pabrik diatur sesuai SOP yang berlaku. Tempat parkir kendaraan juga sudah disediakan dan menempati halaman pabrik. Roda empat yang masuk adalah pikap untuk antar jemput kosmetik yang diproduksi, juga tak ada masalah.
"Kalau ada keluhan warga bahwa pabrik tidak berizin, lalu dianggap mengganggu ketenangan warga, saya rasa tidak benar. Dalam waktu dekat, kami dan warga juga akan bertemu di balai desa,” imbuh pria yang juga Dirut Marlena Low Office itu.
Manager Operasional CV Canaka Indotama, Tito Trinada, menegaskan bahwa pabriknya sudah memiliki izin edar dari BPOM, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dari perizinan satu pintu, dan izin produksi dari BPOM.
"Kita sudah punya izin untuk memproduksi sekaligus izin mengedarkan, total izin tujuh ditambah satu sertifikat. Bahkan nomor izin edar produk juga bisa langsung dicek dalam barkot produk kami," papar Tirto.
Tirto mengaku, pabrik memulai produksi sejak tahun 2022 dan sudah mampu merekrut 113 karyawan. Produk yang dihasilkan juga mencapai ratusan, salah satunya sabun wajah merk Grad A, hanbondy, dan lain-lain.
"Prodak GRAD A ini hanya ada di Situbondo. Gak ada lagi GRAD A selain milik kami. Yang memalsukan banyak sekarang kami juga masih berusaha mengejar pemalasuan prodak di Bandung," pungkas Tirto. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin