RADARSITUBONDO.ID - Lahan milik Perhutani dengan luas 100 hektare di kawasan hutan milik Perhutani Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, dikuasai oleh petani secara ilegal.
Kasus tersebut baru diketahui oleh petugas Perhutani pada awal Bulan Maret lalu. Itu disampaikan Edy Susanto salah satu aktivis lingkungan di Kabupaten Situbondo.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah warga telah menguasai lahan milik Perhutani secara ilegal.
"Lahan yang dikuasai mencapai 150 hektare, kalau satu orang pegang satu hektare berarti ada seratus orang yang menguasai secara ilegal,” kata Edy.
Kata Edy, Perhutani telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa lahan yang dikuasai oleh petani tersebut cukup jauh dari pemukiman warga.
Untuk perjalanan dari rumah warga ke lokasi perjalanan enam jam jika jalan kaki.
"Perhutani harus menempuh perjalanan hingga enam jam untuk mencapai lokasi lahan yang digarap," kata Edy.
Dikatakan, lahan tersebut sudah dikelolah oleh warga selama tiga tahun. Itu diketahui dari tanaman kopi yang sudah mulai berbuah dan sebagian sudah ada yang siap panen.
“Melihat kegiatan ilegal tersebut Perhutani langsung mengambil sikap menyegel lahan yang dikuasai secara ilegal,” ucap Edy.
Namun, petugas Perhutani tidak arogan. Petani yang melanggar tidak diberi tindakan hukum meskipun bisa dipidana.
Namun warga hanya diajak kerja sama dengan syarat menanam pohon di lahan yang sudah dikelola.
“Pohon kan digunduli, jadi warga diminta untuk tanam pohon alpukat. Alhamdulillah bibit yang didatangkan saat ini sudah mencapai 20 ribu. Nanti hutan akan hijau kembali,” pungkas Edy. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin