RADARSITUBONDO.ID - Wacana pembentukan Kecamatan Baluran oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo alias Mas Rio masih terus menjadi pembahasan sejumlah pihak.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurahman SH mengusulkan solusi jika yang mendasari wacana tersebut adalah keberadaan ‘Baluran’ sebagai sebuah tempat yang ikonik krusial untuk menjadi nama dari bagian wilayah Kabupaten Situbondo.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menyampaikan ada beberapa alternatif solusi. Antara lain, adalah merubah nama Desa Sumberwaru atau Wonorejo menjadi Desa Baluran
“Selain itu juga membentuk desa baru dengan memecah Desa Wonorejo atau Sumberwaru menjadi dua desa dengan desa persiapan Desa Baluran. Atau, merubah nama Kecamatan Banyuputih menjadi Kecamatan Baluran,” ungkapnya.
Alternatif pertama dan kedua, kata Abdurahman, merupakan kewenangan Kabupaten Situbondo.
Sedangkan alternatif ketiga adalah kewenangan pemerintah pusat, merujuk pada pembentukan kecamatan.
Abdurahman mengakui, ide pembentukan Kecamatan Baluran dari sisi semangat ideologis dan patriotis harus diapresiasi.
Sebab, semangat tersebut didasari oleh keberadaan geografis yang mana Baluran berada dalam wilayah administratif Kabupaten Situbondo yang seolah-olah publik lebih mengenal Baluran berada dalam wilayah administratif Kabupaten Banyuwangi.
“Di sisi lain tentu keadaan ini tentu berimbas pada nilai manfaat dalam hal masukan profit PAD dirasa lebih besar masuk ke Kabupaten Banyuwangi. Lalu bagi kabupaten Situbondo harus bagaimana? Salah satu tawaran solusi yang digagas oleh Mas Bupati Rio adalah membentuk kecamatan baru yang akan diberi nama Kecamatan Baluran,” terang Abdurahman.
Kata pria asal Jangkar tersebut, pertanyaan yang harus dijawab adalah, mungkinkah di era pemerintahan Mas Rio - Mbak Ulfi, ide tersebut bisa direalisasikan?
“Makanya mari kita telisik dahulu landasan yuridisnya, setidaknya di Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.
Baca Juga: Fakta Tentang TN Baluran Situbondo, Ternyata Tidak Seluruhnya Adalah Hutan
Disebutkan, pembentukan kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan dasar seperti jumlah penduduk, jumlah desa, usia minimal desa.
Persyaratan Teknis meliputi kemampuan keuangan daerah dan sarana prasarana penunjang. Peryaratan administratif misalnya tentang kesepakatan musdes kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk.
“Sedangkan proses pengusulannya adalah kewenangan Gubernur kepad pemerintah pusat. Pandangan yuridis secara singkat tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran pemahaman atas berat-ringannya syarat-syarat untuk pembentukan kecamatan baru. Tentu bukan berarti tidak bisa. Karena, bisa saja aturan-aturan dimaksud berubah menjadi lebih sederhana,” tegasnya. (mg1/pri)
Editor : Ali Sodiqin