Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Trotoar Dipakai Parkir Bank Jatim, Pengamat: Bisa Dipenjara 1 Tahun

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:28 WIB
RUSAK FASILITAS UMUM: Dua mobil parkir di trotoar depan Kantor Bank Jatim Cabang Situbondo, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Panji, belum lama ini.
RUSAK FASILITAS UMUM: Dua mobil parkir di trotoar depan Kantor Bank Jatim Cabang Situbondo, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Panji, belum lama ini.

RADARSITUBONDO.ID - Kantor baru Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Panji dikeluhkan. Sebab, lembaga perbankan plat merah ini menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Sejumlah pihak sangat menyayangkan.

Jayadi, salah satu pemerhati sosial di Kota Santri meminta agar pihak berwenang turun tangan melakukan penertiban. Kata dia, trotoar berfungsi sebagai jalur khusus pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas. Namun akses tersebut banyak yang sudah tertutup, salah satunya di depan Kantor Bank Jatim.

“Fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki sesuai Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Tapi faktanya coba lihat di depan kantor Bank Jatim, bahkan trotoar kadang tertutup oleh parkir mobil,” ujar Jayadi, Minggu (25/1).

Kata dia, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 jutaan.

“Kalau fasilitas umum seperti trotoar sampai dirusak apalagi dibuat untuk kepentingan korporasi ada pidananya juga,” ucap pria yang juga menjabat sebagai pengacara tersebut.

Dikatakan, semua warga Situbondo memiliki peran untuk melakukan penjagaan trotoar. Namun yang memiliki wewenang adalah Pemkab Situbondo, khususnya bagian Dishub, Satlantas Polres Situbondo dan Satpol PP.

“Menutup trotoar apalagi sampai merusak itu kan sudah pidana. Harusnya yang punya kewenangan turun tangan melakukan penerrtiban. Bukan dibiarkan, makanya warga harus menyuarakan,” tegas Jayadi.

Humas Bank Jatim Situbondo, Dimas belum bisa dimintai keterangan. Sebab saat dihubungi mengaku masih dalam perjalanan.

“Untuk informasinya lebih baik langsung ke kantor saja, kebetulan saya masih di luar,” kata Dimas singkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#parkir #bank jatim #trotoar