RADARSITUBONDO.ID - Kepala Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, diduga kuat telah menyelewengkan dana desa. Sebab, perbaikan jalan sepanjang 460 meter yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 tak kunjung selesai hingga memasuki tahun 2026.
Supriyono, salah satu pengacara di Situbondo, mengatakan, jika di Desa Kalimas ada APBDes yang dialokasikan untuk memperbaiki jalan Dusun pada tahun 2024. Namun perbaikan tersebut tak kunjung selesai hingga memasuki tahun 2026.
“Perbaikan jalan dusun dari APBDes dianggarkan tahun 2024, tapi yang dikerjakan hanya sebagian kecil. Itupun belum selesai sampai saat ini,” ungkap Supriyono, Kamis (29/1).
Dikatakan, pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun 2024 malah meloncat tahun hingga ke 2025. Bahkan, di tahun 2024 desa sudah membuat laporan ke inspektorat bahwa perbaikan jalan sudah dilaksanakan, padahal tidak sama sekali.
“Tahun 2024 Kades Kalimas diduga membuat laporan jika perbaikan jalan sudah dikerjakan. Artinya di tahun 2024 sudah ada dugaan pekerjaan diktif,” ucap Supriyono.
Karena tidak ada pekerjaan, turun lah teguran baik dari Inspektorat maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) Situbondo agar perbaikan segera dilaksanakan. Di tahun 2025 Kades malah menggandeng pihak ke tiga untuk melakukan pekerjaan perbaikan jalan.
“Desa memperbaiki jalan pakai pihak ketiga, pihak ketiga hanya dikasi uang Rp 100 juta dari keuangan Rp 143 juta, surat pernyataannya ada lengkap. Jadi Kades diduga sudah dapat Rp 43 jutaan,” kata Supriyono.
Proses perbaikan juga tak berjalan mulus meskipun sudah menggunakan pihak ke tiga. Terbukti pekerjaan belum selesai hingga memasuki tahun 2026. Kasus tersebut tentu sudah merugikan negara. APH diharap untuk bertindak.
“Secara hukum pihak ketiga dan kades biasanya kena. Mungkin pihak ke tiga tidak paham. Yang bisa menerangkan adalah APH. sebab itu delik biasa dan masuk tindak pidana korupsi,” pungkas Supriyono.
Kades Kalimas Masuri, menegaskan, bahwa pekerjaan itu memang di tahun 2025 bukan tahun 2024. Untuk kasusnya dengan Madi, pihak ke tiga sudah selesai di pidkor Polres Situbondo. Maksud pekerjaan diberikan kepeda pihak ke tiga karena desa tidak paham membuat pekerjaan lapen.
“Pada tahun 2025 bukan tidak dikerjakan, dikerjakan namun belum selesai. Saya sudah suruh pada pihak ke tiga untuk menyelesaikan pekerjaan. Bukan di pihak ke tiga kan, kami hanya kerja sama. Soal potongan Rp 43 juta bukan dipotong, itu ada potongan pajak saja,” tutup Masuri. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono