Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tak Tunggu Perintah Presiden, Pemkab Situbondo Rutin Tertibkan Spanduk Iklan di Kota

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 10 Februari 2026 - 20:35 WIB
DITERTIBKAN: Spanduk tersisa satu karena masa kontraknya masih berlaku hingga April mendatang, di kawasan Alun-alun Situbondo, Selasa (10/2).
DITERTIBKAN: Spanduk tersisa satu karena masa kontraknya masih berlaku hingga April mendatang, di kawasan Alun-alun Situbondo, Selasa (10/2).

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melakukan penertiban spanduk dan iklan di sejumlah titik kawasan perkotaan. Itu bukan semata-mata karena perintah presiden, melainkan merupakan agenda rutin untuk menjaga kebersihan serta memperindah estetika wilayah perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Sugeng Yuwono, mengatakan bahwa penertiban spanduk dan iklan dilakukan secara rutin setiap satu bulan sekali. Tujuannya untuk menjaga kebersihan dan keindahan pemandangan di kawasan perkotaan Situbondo.

“Penertiban ini memang rutin kami lakukan, terutama terhadap iklan yang masa izin pemasangannya sudah habis. Jadi tidak harus menunggu instruksi dari presiden,” kata Sugeng, Senin (10/2).

Menurutnya, Bapenda terus melakukan pemantauan terhadap izin pemasangan iklan. Apabila masa izin telah berakhir, maka spanduk atau iklan tersebut akan dicopot. Namun, jika izin masih berlaku, maka akan dibiarkan hingga masa izinnya habis.

“Seperti di kawasan Alun-alun hingga Kopi ABC, itu izinnya masih berlaku sampai April. Kalau sudah habis, tentu akan kami bersihkan,” imbuhnya.

Sugeng menjelaskan, spanduk yang telah memiliki izin biasanya telah diberi tanda dari Pemkab Situbondo. Karena itu, penertiban tidak dilakukan selama masa kontrak masih berlaku. Namun demikian, meski berizin, masih ditemukan pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota.

“Kalau izinnya masih ada tapi pemasangannya sembarangan dan mengganggu pemandangan, tetap kami amankan. Namun spanduk tersebut akan kami pindahkan ke lokasi yang tidak merusak estetika kota,” jelasnya.

Dia menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Spanduk yang tidak berizin atau mengganggu estetika perkotaan akan segera ditertibkan. “Kami akan terus melakukan penertiban, apalagi jika tidak ada stempel resmi dari kantor. Itu pasti langsung kami turunkan,” tegasnya.

Sugeng menambahkan, meski penertiban di wilayah perkotaan Situbondo belum sepenuhnya menyeluruh, namun proses tersebut sudah mulai dilakukan secara bertahap. Sementara di wilayah Besuki, penertiban spanduk telah lebih dahulu dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak vendor.

“Di kawasan Kodim sudah kami tertibkan, dan di area alun-alun nantinya akan kami bersihkan secara menyeluruh agar terlihat lebih rapi dan indah,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada para vendor atau pemasang iklan agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam penempatan spanduk agar tidak mengganggu keindahan kota. “Intinya, pemasangan spanduk harus sesuai arahan Bapenda dan tidak dilakukan sembarangan, supaya wajah kota tetap bersih dan tertata,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#penertiban baner #Pemkab Situbondo