Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Satpol PP Situbondo Sikat 221 Reklame Ilegal Tak Bayar Pajak, Baliho Top Coffee hingga Djarum Diturunkan!

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:40 WIB

TERTIB PAJAK: Anggota Satpol PP Situbondo menurunkan reklame ilegal di pinggir Jalan Raya Kecamatan Panji, Selasa (24/2).
TERTIB PAJAK: Anggota Satpol PP Situbondo menurunkan reklame ilegal di pinggir Jalan Raya Kecamatan Panji, Selasa (24/2).

RADARSITUBONDO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah, Selasa (24/2). Operasi berhasil menurunkan barang bukti (BB) sebanyak 221 reklame ilegal.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Hery Sutiono, mengaku sudah melakukan operasi baliho ilegal sejak hari Senin hingga Selasa. Dari operasi yang sudah dilakukan banyak BB yang berhasil diturunkan, kemudian diamankan di kantor Bapenda Situbondo.

“Kami dan anggota Satpol PP sudah turun jalan menurunkan baliho/reklame ilegal di sepanjang pantura Situbondo. Dalam dua hari berturut-turut mampu mengamankan 221 baliho. Selanjutnya masih tetap dilakukan operasi,” ungkap Hery.

Kata dia, ratusan reklame yang berhasil diamankan terdiri dari spanduk kain top coffe, biz ponsel, promo akhir tahun 0 persen, dan lain-lain. Juga ada baliho Djarum, promo 0 persen. Semua yang tidak memiliki izin majang sudah diturunkan.

“Sangat muda untuk mengetahui baliho yang tidak berizin, yaitu tidak ada tanda tangan dari Bapenda. kalau sudah berizin pasti ditandatangani oleh bapenda,” ungkap Hery.

Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya membayar pajak daerah. Bapenda Situbondo mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan membayar pajak reklame tepat waktu.

“Kalau hanya asal pasang penempatannya tidak teratur dan merusak pemandangan. Selain itu juga merugikan negara. Kami mengimbau, bagi para pengusaha agar taat pajak dan mematuhi peraturan,” pungkas Hery. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#reklame #pajak #Satpol PP Situbondo