Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Posko Pengaduan THR Disnaker Situbondo Sepi, Karyawan Mengaku Percuma Melapor Tak Bisa Menyelesaikan Juga

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 13 Maret 2026 | 20:27 WIB

KURANG DIMINATI: Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dibuka di depan Alun-alun Situbondo terlihat sepi, tidak ada pengaduan sama sekali, Jumat (13/3).
KURANG DIMINATI: Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dibuka di depan Alun-alun Situbondo terlihat sepi, tidak ada pengaduan sama sekali, Jumat (13/3).

RADARSITUBONDO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Situbondo Sejak 7 Maret 2026 telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun hingga kini, belum ada satu pun laporan dari para pekerja terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Suriyatno mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tersebut dibuka melalui layanan offline maupun online. “Sampai sekarang posko yang kami buka itu belum menerima satu pun pengaduan dari karyawan perusahaan,” katanya, Jumat (13/3).

Suriyatno mengatakan, jika hingga saat ini belum ada pengaduan, kemungkinan tidak ada permasalahan terkait pembayaran THR. “Ada sekitar 50 perusahaan. Saya rasa perusahaan telah memberikan hak berupa THR kepada karyawannya, walaupun kadang seperti tahun kemarin THR karyawan diberikan satu hari sebelum Idul Fitri,” terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa apabila nantinya ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya dan melaporkan hal tersebut, maka Dinas Ketenagakerjaan akan berupaya memfasilitasi agar karyawan bisa memperoleh haknya. “Laporkan saja. THR itu hak karyawan, bukan tradisi Lebaran. Besaran nominalnya juga ada rumusnya, tergantung berapa lama masa kerja dan ketentuan lainnya,” jelasnya.

Suriyatno menegaskan bahwa hak karyawan dilindungi oleh undang-undang. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka dapat dikenakan sanksi oleh institusi yang berwenang. “Disnaker tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Ada institusi yang namanya Pengawas Ketenagakerjaan yang bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu karyawan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) Situbondo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui apakah tetap berhak menerima THR dari perusahaan atau tidak. Itu karena saat ini pola kerjanya tidak menentu. “Apakah karyawan yang mendapat THR itu yang bekerja 26 hari dalam satu bulan tanpa libur? Soalnya saya sekarang kadang kerja, kadang tidak, tergantung panggilan dari perusahaan,” ujarnya.

Dia mengaku sebelumnya pernah menerima THR ketika bekerja secara normal dalam satu bulan. Namun saat ini ia hanya bekerja sekitar satu hari dalam seminggu atau empat hari dalam sebulan. “Saya dulu dapat THR karena kerja normal dalam satu bulan. Sekarang hanya satu hari kerja dalam seminggu atau sekitar empat hari dalam satu bulan, jadi masih dapat atau tidak saya kurang tahu,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi kerja yang tidak menentu tersebut sudah terjadi sejak 2024. Ia menilai situasi itu tidak diinginkan para pekerja yang berharap bisa bekerja secara produktif. “Kalau melihat kondisi perusahaan saat ini, seperti yang banyak orang ketahui, sudah tidak lagi produktif,” katanya.

Dia juga mengaku enggan melaporkan kondisi tersebut ke posko pengaduan THR. “Malas untuk mengadu ke posko itu. Percuma juga, karena dari dulu pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah di pabrik. Sekarang jangankan dapat THR, dapat kerjaan dan gaji yang layak saja tidak bisa,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Pengaduan THR #Pemkab Situbondo