RADARSITUBONDO.ID - Rizki Ferdiyansyah, 29, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, diduga diculik oleh temannya sendiri, IB, 28, warga Panarukan, dan RD, 30, warga Kecamatan Jangkar, Kamis malam (21.30). Aksi tersebut terjadi lantaran Rizki tak kunjung melunasi hutang Rp 2,9 juta.
Dugaan penculikan ini berhasil ditangani tim Resmob Polres Situbondo. Pengamanan penculikan tersebut menjadi viral di media sosial (medsos).
Narasi yang menyebar adalah aksi penculikan anak berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Jangkar, sekitar pukul 22.30. Bahkan dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan sedang menutup mata dua anak di bawah umur saat di dalam mobil jenis station Granmax warna putih.
“Itu video yang beredar salah, yang benar bukan penculikan anak, tapi penculikan orang dewasa hanya karena tidak membayar hutang,” ujar sumber koran Jawa Pos Radar Situbondo, Jumat (13/3).
Dikatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi diawali dari Luly, 25, istri Rizky datang ke Polsek Panarukan. Dia melapor jika suaminya diculik kurang lebih delapan orang. Lalu Rizky dibawa menggunakan mobil.
“Itu istrinya Rizkiy menangis histeris dan laporan ke polsek kalau suaminya diculik. Akhirnya polisi bergerak mengejar mobil,” katanya.
Aksi kejar-kejaran cukup dramatis, polisi bergerak cepat, melakukan penutupan jalan. Sehingga anggota wilayah timur termasuk Resmob turun tangan untuk mencegat mobil di tengah jalan.
“Saat mobil berhasil diberhentikan di tengah jalan langsung dikepung massa. Terus banyak yang merekam dan memberi keterangan dalam video bahwa penangakapan itu adalah penangakapan malaing anak,” tutur pria yang ikut mengamankan mobil.
Kapolsek Panarukan Iptu Harsono membenarkan sudah menerima laporan seorang perempuan yang mengaku suaminya diculik orang. Penculikan dilakukan karena suaminya punya hutang Rp 2,9 juta dengan menggadaikan sepeda motor, tapi belum bisa bayar.
“Kami memang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbonbdo,” ujar Harsono. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono