Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pura-Pura Numpang Mandi Saat Ngamen, Pria di Situbondo Terciduk Pasang HP Rekam Orang Mandi

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 18 Maret 2026 | 19:16 WIB

BIKIN RESAH: Seorang pengamen asal Kecamatan Mangaran diamankan ke rumah Balai Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Selasa malam, (18/3).
BIKIN RESAH: Seorang pengamen asal Kecamatan Mangaran diamankan ke rumah Balai Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Selasa malam, (18/3).

RADARSITUBONDO.ID - AN, 28, warga Kecamatan Mangaran, diamankan warga Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Selasa malam (18/3). Pria tersebut terciduk merekam orang mandi saat sedang mengamen.

Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, AN dan dua temannya ngamen ke sejumlah rumah, termasuk di rumah korban, HD, 30. Untuk melancarkan aksinya, AN pura-pura numpang ke kamar mandi.

Begitu di kamar mandi, AN meletakkan ponselnya di dalam kamar mandi dengan kondisi kamera menyala. Selanjutnya ditinggal mengamen ke beberapa rumah yang lain. Harapannya  agar camera bisa merekam istri HD saat mandi.

Beruntung target yang diincar tidak sampai mandi, namun kamera masih menangkap putri HD yang mandi di dalam kamar mandi. Ponsel AN diketahui oleh HD yang hendak mandi. Selanjutnya diambil, ternyata kamera dalam keadaan hidup.

“Itu masuk pekarangan rumah HD sekitar pukul 15.20 habis itu pura-pura numpang kamar mandi, terus meletakkan ponsel dan pura-pura melanjutkan pekerjaan ke tempat yang lain,”ujar salah satu warga, H Imron.

Dia menerangkan, saat tiga anak tesebut kembali dan ingin mengambil ponsel langsung diamankan. Selanjutnya dibawa ke balai Desa Curahtatal, untuk dimintai keterangan. Begitu diurus mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Ternyata AN ini bukan hanya sekali, sudah ke tiga kalinya ngamen ke rumah HD,” tegas H. Imron.

Kasus yang meresahkan tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum. Kasus diselasaikan secara kekeluargaan. Namun tiga pengamen tidak boleh pulang sebelum dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

“Tidak sampai ke ranah hukum, hanya diberi arahan saja pelakunya. Juga diserahkan pada orang tuanya,” pungkas H. Imron. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres situbondo