BANYUPUTIH, RadarSitubondo,id - Cafe Flow milik Sylvia Anggraenie, warga Kampung Kendal, Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, dirazia anggota polsek setempat, Rabu (8/10).
Dari cafe milik janda tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) berbagai merk.
Barang bukti (BB) yang diamankan di antaranya lima botol Bir Bintang ukuran 620 mili liter (ML), sembilan botol Bir Bintang ukuran 620 ML dan dua botol Anggur Merah jenis Mc Donald ukuran 650 ML sekaligus satu botol Friend Ship Vodka, dua botol Iceland Vodka Mix ukuran 275 ML ditambah satu botol Cheosnum Soju rasa leci dengan ukuran 350 ML.
“Miras yang kami amankan lain merk, total BB yang kami sita sebanyak 20 botol miras,” tegas Kapolsek Banyuputih, AKP Achmad Sulaiman.
Sulaiman menceritakan, penindakan penjualan miras tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar Cafe yang mengaku resah.
Sebab Cafe tersebut sudah menyediakan miras dan menjualnya dengan sembunyi-sembunyi.
“Beberapa hari setelah mendapatkan laporan kami melakuakn penyelidikan, saat ini (kemarin) langsung kami datangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, pemilik cafe tidak mau mengaku, begitu digeledah ditemukan tumpukan miras,” katanya.
Berikunya, BB langsung diamankan ke Polsek Banyuputih. Selain itu, penjual juga dibawa untuk dimintai keterangan.
Polisi juga memberikan surat pernyataan agar pemilik cafe tidak mengulangi perbuatannya.
“Surat pernyataan sudah ditandatangani oleh penjual miras. Untuk penjual miras tentu dikenakan sanksi tipiring, ancaman hukumannya paling tiga bulan,” tutup Sulaiman. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono