RadarSitubondo.id - Pengerjaaan proyek Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) yang sudah masuk ke kawasan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo diduga memakai material dari tambang galian C illegal.
Pelaksana proyek jalan Tol paket 3 antara Paiton hingga Besuki diduga kuat menunjuk pihak perorangan sebagai pengirim tanah uruk yang berada di Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng.
Informasi yang dihimpun Koran ini, menyebutkan tambang yang berada di Dusun Krajan, Desa Curahsuri hanya memiliki perizinan komoditi andesit serta pasir dan batu (sirtu).
Sedangkan pengiriman ke kokasi tol seharusnya tanah uruk.
“Ibarat pesan kacang masak dikasi pisang. Dalam SOP itu kalau yang dipesan tanah uruk ya harus dikirimi tanah uruk. Ini pesan tanah uruk tapi dikirimi sirtu. Pengirimannya juga sudah berlangsung kurang lebih enam bulan,” kata salah satu warga di Kecamatan Besuki, kemarin (13/2).
Sementara itu, dalam laman Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, tambang satu satunya pemasok proyek tol di Besuki memiliki izin atas nama Solehudin ST.
Luas lahan yang diijinkan operasi itu seluas 9,8 hektare dengan komoditas batuan andesit.
“Di lokasi material yang diambil untuk proyek tol berbentuk tanah uruk dengan campuran batuan. Jarak dari lokasi tambang ke tol hanya sekitar tiga kilo meter. Yang angkut ada puluhan armada dan setiap truk bisa angkut sirtu hingga sepuluh kali,” kata pria yang enggan disebutknya namanya.
Pemilik Tambang Curah Suri H. Huda, menegaskan bahwa tambang miliknya sudah legal. Itu sudah sesuai dengan izin dari Gubernur Jawa Timur.
Dalam izin tersebut atas nama Solihin ST, berupa komoditas andesit.
“Ada juga izin Gubernur Jawa Timur atas nama saya Solihudin. ST, juga mendapatakan izin dengan komoditas sirtu. Jadi sudah ada dua izin yang berlangsung sekitar empat tahun lebih,” ungkap H. Huda.
Kata dia, keberadaan tambang di Curah Suri juga sudah mengantongi izin dari aparat penegak hukum. “Kalau izin tanah uruk kami memang tidak punya.
Saya mendapat kontrak pengiriman itu sesuai dengan surat perjanjian dari PT. Wika berupa sirtu. Yang saya punya adalah sirtu ya saya kirimin sirtu,” tegas H. Huda.
Humas PT Wika, menolak memberikan komentar dugaan adanya penerimaan tanah uruk dari tambang ilegal.
Dia mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan penjelasan masalah tambang ilegal yang dirangkul untuk mengirim bahan timbunan ke pembangunan tol.
"Maaf kalau soal ijin tentang asal material itu kami tidak berwenang memberi statmen. Karena di sini KSO kami bagian dari KSO itu. Lebih baik langsung ke Jasa Marga. Yang jelas sekarang hanya tambang Pak H. Huda saja yang kami terima," pungkas Hadar. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin