RadarSitubondo.id - Suwarno, warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo, Selasa (19/3).
Pria 46 tahun itu dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor beat milik mantan istrinya, Suryanti, 35, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Kapolsek Asembagus, AKP Untoro Windu Priyadi mengatakan, Suwarno dilaporkan oleh Suryanti akibat menggelapkan sepeda motor pemberian orang tua Suryanti.
"Sepeda motor Beat itu bukan hasil gono-gini tetapi dijual oleh Suwarno tanpa sepengetahuan mantan istrinya," ungkap Windu.
Kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan.
Hasilnya, Suwarno ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor. Selanjutnya, anggota polsek menangkap Suwarno di rumahnya.
"Tersangka sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak hadir. Akhirnya kami menangkap Suwarno di rumahnya dan langsung melimpahkan ke Mapolres Situbondo," tegas Windu.
Windu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 372, 376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
"Tersangka Suwarno disanksi hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkas Suwarno. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin