RadarSitubondo.id - Tiga oknum anggota Polres Situbondo dipecat secara tidak hormat.
Tiga personil yang diberhentikan tersebut karena melanggar kode etik.
Ketiga oknum polisi yang diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mereka melakukan pelanggaran berat.
Dua oknum polisi, yakni AIPDA NH dan Bripka SW terlibat kasus narkoba.
Sedangkan disanksi Bripka BT karena disersi atau meninggalkan tugas kedinasan.
Mereka melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Langkah tegas ini menurut Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi anggota yang lain.
Sebab, apa yang dilakukan tiga personil itu bertentangan dengan tugas dan profesonalitas Polri.
"Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," kata Dwi kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Situbondo,” tambahnya.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali di tubuh kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Situbondo.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Edy Supriyono