RadarSitubondo.id - Polres Situbondo dan Polsek jajaran membuka penitipan motor per Selasa, (9/4).
Bentuk layanan ini di khusus bagi warga Situbondo yang akan pergi keluar kota.
Terutama di libur panjang lebaran, layanan ini juga berlaku di semua Polsek jajaran.
Bagi kalian yang hendak keluar kota di libur lebaran ini bisa menitipkan kendaraan kalian di kantor polisi terdekat.
Adapun syarat penitipannya mulai dari SIM hingga STNK harus lengkap.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, penitipan ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Penitipan ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Namun ada syaratnya wajib menunjukkan STNK dan BPKB," jelasnya kepada RadarSitubondo.id, Selasa (9/4).
"Selain itu menyertakan beberapa syarat lainnya seperti fotokopi KTP dan SIM,” ujarnya.
Hal ini juga untuk menekan aksi curanmor di permukiman yang ditinggal berlibur saat liburan panjang.
Namun tak lupa, saat penitipan tersebut pemilik harus mampu menunjukkan surat-surat lengkap.
Begitupun juga saat pengambilan motor setelah kembali usai berlibur. (*)
Editor : Bayu Saksono