RadarSitubondo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjadi trending topik.
Pasalnya, alumnus Universitas Malaya itu terbukti melakukan tindak asusila dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya.
Perbuatan tersebut dilakukan Hasyim saat ke Belanda menjelang Pemilu 2024.
Saat itu, Hasyim melakukan pemaksaan untuk berhubungan badan pada seorang perempuan berinisial CAT.
CAT sendiri saat itu bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Dikutip dari salinan putusan yang dibacakan dalam youtube DKPP RI, Hasyim dan CAT melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Belanda.
Saat itu, Hasyim berjanji akan menikahi CAT, namun janji tersebut sejak Oktober 2023 tak kunjung ditepati.
Hal itulah yang membuat CAT melalui Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia melaporkan Hasyim.
Hasyim pun dipecat secara tidak hormat, per Kamis, 4 Juli 2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Bahkan usai mereka melakukan hubungan intim, Hasyim mengirimkan pesan 'pandangan pertama turun ke hati'
Pesan tersebut dibacakan oleh J Kristiadi saat membacakan putusan pemecatan pada Hasyim Asy'ari.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (*)
Editor : Ali Sodiqin