Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Buntut Dugaan Penyelewengan Raskin, Warga Seletreng Situbondo Demo Tuntut Pecat Dua Kadus

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 19 Juli 2024 | 16:34 WIB
MEMANAS: Puluhan warga melangsungkan demo di Balai Desa Seletreng, Situbondo, Kamis (18/7).
MEMANAS: Puluhan warga melangsungkan demo di Balai Desa Seletreng, Situbondo, Kamis (18/7).

RadarSitubondo.id - Puluhan warga Desa Seletreng, Kecamatan Arjasa, Situbondo, mendemo Kepala Desa (Kades) setempat, Rabu (17/7).

Mereka menuntut agar dua oknum Kepala Dusun (Kadus) Kajer dan Kadus Krajan, Desa Seletreng, Arjasa, SItubondo, dipecat.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran hukum, yaitu penandatanganan palsu dan penggelapan raskin.

Pantauan koran ini, puluhan orang yang datang ke Balai Desa Seletreng  melakukan orasi di sepanjang jalan. Mereka menyampaikan keluhan tentang kebijakan Kades yang dianggap tidak tegas dalam memimpin Desa Seletreng.

Saat menuju ke balai desa, pendemo yang didominasi pemuda naik motor sehingga menjadi pusat perhatian warga. Orator aksi berteriak-teriak di sepanjang perjalanan.

“Kami datang ke Balai Desa ingin pemerintah desa lebih bijak. Kami datang hanya untuk meminta dua kadus diberhentikan,” ucap Sadek salah satu orator aksi.

Selain itu, kata Sadek, dirinya juga membawa data akurat sebagai dasar dari aksi demo.  Sebab itulah, pendemo sangat berani turun jalan dan berhadapan dengan kades, camat dan aparat penegak hukum (APH) yang datang untuk melakukan pengamanan.

“Salah satu data yang kami kantongi, Kadus Kajer sudah terbukti  memalsukan tanda tangan kades saat menggadaikan tanah kas desa, sudah jelas LHP dari inspektorat. Tapi  kadus tetap enak menjabat. Kasus penyaluran raskin tahun 2024 juga sudah masuk laporan ke Polres, dua Kadus tetap dipelihara,” tegas Sadek.

Perwakilan pendemo ditemui camat dan kades. Upaya mereka pun tidak sia-sia. Kades sepakat  dan membuat surat permohonan pemecatan terhadap dua kadus.

Surat itu dikirimkan langsung ke Bupati Situbondo. Bahkan, surat tersebut kemarin langsung diantarkan kades ke Pemkab.

Namun, saat tiba di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo kades malah ingin mengkaji ulang keputusan untuk memecat dua kadus.

Kades Seletreng Taufik, mengakui jika pihaknya sudah membuat surat permohonan pemberhentian dua Kadus kepada Bupati Situbondo dengan tembusan ke Kepala DPMD Situbondo.

"Kami juga khawatir permohonan pemberhentian dua Kadus  melanggar perundang-undangan. Sehingga saya melakukan koordinasi dengan kepala DPMD dan Plt Kabag Hukum," kata Taufik. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #dipecat #arjasa #penyelewengan raskin #demo #Kadus