Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Lakukan Sidak, Dispertangan Situbondo Pastikan Beri Sanksi Kios Pupuk Nakal di Jangkar

Iwan Feriyanto • Selasa, 23 Juli 2024 | 18:47 WIB
SIDAK : Petugas KP3 meminjau langsung kios pupuk UD Nusantara di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Senin (22/7) kemarin.
SIDAK : Petugas KP3 meminjau langsung kios pupuk UD Nusantara di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Senin (22/7) kemarin.

RadarSitubondo.id — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) memastikan akan memberikan sanksi kepada kios UD. Nusantara.

Sebab, kios tersebut terbukti menjual pupuk subsidi kepada petani lain yang tidak terftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Tidak hanya itu, kios yang ada di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar tersebut juga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Pelanggaran tersebut terungkap setelah petani mengeluh akibat ulah nakal pemilik kios tersebut. Pemberian sanksi menunggu tindak lanjut dari distributor.

Sebab merekalah yang memiliki wewenang tersebut. Sedangkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hanya memberikan rekomendasi hasil pengawasan dan temuan di lapangan. 

Kepala Bidang Penyuluhan pada Dispertangan Situbondo, M.Zaini mengatakan, dirinya sudah menerima rekomendasi dari KP3 setelah melakukan sidak kepada kios UD. Nusantara, Senin (22/7) kemarin.

Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada distributor wilayah Jangkar supaya memberikan SP1 pada pemilik kios. 

“Jadi tadi kami dan KP3 sudah monev di kios UD Nusantara, lalu mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keluhan petani di kios tersebut. Hasilnya memang benar, bahwa kios tersebut menjual pupuk di atas HET serta menjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar di e-RDKK,” ujarnya saat dikonfirmai melalui panggilan whatsapp. 

Pria yang akrab disapa Zaini menyatakan, tindakan tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik kios. Sehingga kasus yang dilakukan pihak kios itu tidak terulang kembali.

“Karena apapun alasannya tidak diperbolehkan menjual di atas HET dan menjual di luar daftar eRDKK. Seharusnya kios memang tidak boleh memberikan pupuk kepada petani lain yang tidak terdaftar di eRDKK,” jelasnya. (wan/pri).

Editor : Salis Ali Muhyidin
#situbondo #dinas pertanian #sidak