Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Banyak Temuan Masalah Coklit Pantarlih, Bawaslu Situbondo Wanti-Wanti KPU Lakukan Perbaikan

Iwan Feriyanto • Jumat, 26 Juli 2024 | 16:56 WIB
PENGAWASAN: Petugas PKD mengecek hasil coklit data pemilih di rumah warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, belum lama  ini.
PENGAWASAN: Petugas PKD mengecek hasil coklit data pemilih di rumah warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, belum lama ini.

RadarSitubondo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo akan memberikan sanksi bagi petugas ad hoc penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 jika lalai saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Sebab, selama ini petugas pengawas di lapangan sudah mewanti-wanti agar proses tersebut dilaksanakan dengan benar agar dapat mengahasilkan data yang valid.

Divisi Hukum dan Penyelesaikan Sengketa pada Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin mengatakan, selama coklit dilakukan petugas pantarlih sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024, petugas pengawas di lapangan banyak menemukan kasus.

Misalnya ada pemilih yang tidak dicoklit secara benar. Seperti tiba-tiba menempel stiker, data disabilitas yang tidak tercantum dan lainnya.

“Temuan itu sudah kami minta agar KPU segera melakukan perbaikan. Karena kesalahan tersebut melanggar mekanis pelaksanaan coklit sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (25/7) kemarin saat dihubungi melalui telepon whatsapp.

Zaki mengatakan, saran perbaikan (sarpen) itu diharapkan dapat diseriusi oleh KPU. Sebab, jika itu dibiarkan maka petugas penyelenggara dapat dikenai sanksi kode etik.

“Kalau ternyata masih ditemukan masalah yang sama, kami akan proses berdasarkan aturan yang ada. Karena, saper itu memang harus dilakukan,” jelasnya.

Zaki menyampaikan,  saat ini Bawaslu fokus pada proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data yang dilaksanakan KPU di masing-masing desa. Ini untuk memastikan data pemilih valid.

“Kami mengawasi bagaimana hasil coklit data pemilih. Seperti, tidak ada data milik warga ganda, lalu tidak memasukkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data warga yang sudah meninggal,” tuturnya.

Dikatakan, ketika pengawas menemukan adanya data tersebut masuk sebagai daftar pemilih, maka  bawaslu meminta supaya KPU menghapusnya.

Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan akibat pekerjaan yang dilakukan tidak teliti.

“Kami memahami pasti ada kesalahan karena faktor capek dan lainnya. Tapi kami tidak ingin data yang dihasilkan nanti menimbulkan masalah. Maka itulah kami fokus mengawasi proses rekapitulasi hasil pemuktahiran data pemilih ini,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Situbondo, Andi Wahyu P, P.IP saat dihubungi wartawan Koran ini pukul  18.38 WIB terkait proses rekapitulasi data pemilih belum merespon. (wan/pri)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#situbondo #bawaslu #pilkada #sanksi #Petugas Ad Hoc #ad hoc #pemilu