RadarSitubondo — Potensi pendapatan pajak dari sumber air bawah tanah (ABT) belum dikelola maksimal oleh pemerintah daerah.
Terbukti, ada salah satu perusahaan yang tidak membayar secara penuh. Akibat hal tersebut daerah diprediksi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mengungkapkan, saat DPRD melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tempat pengelolaan rumput laut di Kendit banyak menggunakan sumber ABT.
Ada tiga lokasi yang digunakan untuk tempat pengeboran air menggunakan mesin. Namun perusahaan hanya rutin membayar pajak di satu lokasi pengeboran air saja.
“Kita kunjungan kerja dan keliling di dalam perusahaan tersebut, kami melihat lokasi pengelolaan rumput laut, ternyata ada dua tempat pengeboran air tidak dilengkapi flow meter, yang ada hanya satu lokasi,” ujarnya, Selasa (6/8) kemarin.
Aziz mengaku curiga perusahaan diduga sengaja tidak memasang alat ukur air tersebut untuk menghindari setor pajak.
Sebab, peristiwa itu sangat mungkin terjadi agar perusahaan bisa untung besar.
“Saat kami tahu ada alat pompa air tidak dipasang flow meter langsung memanggil pegawai Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) yang kebetulan ada di lokasi bersama kami. Saya ingin tau berapa besar pajak yang disetorkan perusahaan kepada daerah,” ucapnya.
Aziz menyampaikan, dari hasil bukti pembayaran pajak oleh perusahaan selama ini tercatat ada satu lokasi pengeboran yang rutin membayar pajak setiap bulan Rp 5 juta ke daerah.
Sedangkan dua lokasi lainnya tidak pernah dibayarkan. “Pajak sumber ABT yang tidak terbayarkan kepada pemerintah mencapai puluhan juta rupiah selama beberapa bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Aziz menyampaikan, perusahaan tidak memiliki ijin pemanfaatan sumber ABT. Sehingga penggunaan air selama ini bisa dipastikan tidak resmi, karena melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Ternyata tidak memiliki ijin pemanfaatan air juga. Seharusnya perusahaan mengantongi ijin tersebut. Kalau tidak ada maka itu menyalahi aturan,” kata pria asal Kecamatan Besuki tersebut.
Aziz menegaskan, pemerintah daerah harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
Sebab tindakan perusahaan merugikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga pemerintah tidak kecolongan lagi dengan perilaku perusahaan.
“Kami meminta kepada Bappenda untuk mendorong perusahaan membayar pajak sesuai dengan sumber air yang digunakan. Dan meminta perusahaan memasang alat flow meter untuk mengukur banyak air yang sudah digunakan,” tandasnya.
Sementara, pihak manajer perusahaan, Ratna saat dikonfirmasi melalui whatsapp pukul 18.52 WIB tidak memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim centang dua atau terkirim. (wan/pri).
Editor : Salis Ali Muhyidin