RadarSitubondo.id- Dana bantuan partai politik menuai soal dari kalangan masyarakat.
Sebab, bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak tampak di publik peruntukannya.
Warga kesulitan untuk mendapatkan informasi tersebut.
Pengacara senior Situbondo, Dr. Supriyono, S.H.,M.H mengatakan, selama ini masyarakat banyak yang tidak tau penggunaan dana Banpol.
Baik itu jumlahnya yang diterima atau peruntukannya. Sehingga terkesan eksklusif. Hanya pihak partailah yang dapat mengetahui anggaran tersebut.
"Kan kita selama ini tidak tahu berapa banyak uang APBD yang disalurkan untuk dana Banpol. Padahal kita punya hak untuk tahu, karena sumber pendanaan itu berasal dari pajak, dari keuangan lainnya yang dipakai partai," ujarnya, Senin (12/8) kemarin.
Dikatakan, keterbukaan penggunaan dana banpol itu sangat penting. Ini untuk mengetahui pengelolaan sekaligus penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga masyarakat bisa ikut memantau kebijakan partai atau pun kegiatan partai yang ada hubungannya dengan kuangan tersebut.
Supriyono menjelaskan, penggunaan dana banpol diatur dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Makanya itu, kan sudah ada aturannya terkait penggunaan dana partai ini lebih terbuka ke publik, biar jelas peruntukannya. Bukan hanya kemudian berupa LPJ saja, tapi dana tersebut terbuka ke publik,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa pentingnya dana tersebut disampaikan kepada publik untuk mencegah terjadinya dugaan penyalahgunaan. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasainya.
“Di kantor desa saja ada informasi dana yang dimiliki, baik itu bersumber dari ADD maupun dari DD. Sehingga warga tau dengan adanya pengumuman tersebut,” tandasnya. (wan/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin