Radar Situbondo.id - MKR, warga Kecamatan Jangkar, melaporkan Sahrul, 21, ke Mapolres Situbondo, kemarin (13/8). Cewek 19 tahun tersebut melaporkan mantan pacarnya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video negatif di media sosial (medsos).
Informasi yang dihimpun Koran ini, video yang disoal berisi gambar MKR yang sudah diedit. Dalam video tersebut diberi tulisan yang mempertanyakan keperawanan MKR. Dia merasa dilecehkan dan nama baiknya tercemar.
“Teradu ini (Sahrul) menyebarkan foto MKR yang sudah diedit dan diisi tulisan mempertanyakan keperawanan MKR, selaku mantan pacar,” ucap Abdurrahman kuasa hukum Makrifah.
Disebutkan, selain sebaran video tersebut, kliennya juga mendapat pesan dari puluhan nomor Whatshapp yang diduga dikirim oleh Sahrul. Kebanyakan isi dalam pesan berupa ancaman-ancaman ingin menyebarkan video MKR.
“MKR ini sering dichat pakai nomor ponsel yang berbeda-beda. Bahkan setiap nomor sudah diblokir oleh MKR tapi muncul selalu nomor baru dengan kata-kata ancaman yang hampir sama. Patut diduga teradu banyak menggunakan aplikasi Whatsapp milik teman-temannya,” ujar Durahman.
Tindakan seperti itu tentu membuat MKR ketakutan dan merasa resah dengan tindakan Fahrul. Hidupnya merasa dihantui oleh mantan pacar yang sudah diputus. Alasan MKR memutus hubungan dengan Sahrul karena dinilai terlalu posesif.
“Sejak diputus itulah teradu sering meneror MKR. Karena ketakutan, MKR mengadu ke orang tua, hingga laporan ke Polres Situbondo. Harapan kami semoga kasus ini ditangani serius. Kasihan MKR sudah dipermalukan kepada teman-teman sekolahnya. Ini masih pelajar SMK kelas II kalau tidak keliru,” pungkas Durahman.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno, mengatakan jika laporan dugaan pencemaran nama baik itu sudah masuk dan ditangani penyidik.
“Sudah ditangani penyidik, tapi masih pengaduan. Nanti penyidik pasti memanggil saksi-saksi dan teradu untuk diklarifikasi,” tutup Sutrisno. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin