RadarSitubondo.id - Anggota Polres Situbondo melakukan patroli skala besar, Sabtu Malam (28/9). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 225 botol minuman keras (miras) dari salah satu warung.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan mengatakan, peredaran minuman keras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi untuk diberantas peredarannya.
Sebab, bisa merusak generasi muda. "Miras ini merupakan atensi kami dan terus kami lakukan razia untuk memberantas," ungkap Kapolres Rezi.
Kapolres menjelaskan, patroli skala besar dalam rangka menertibkan peredaran miras dilakukan sekitar pukul 22:15.
Yang dilibatkan 20 personil terbagi menjadi tiga tim patroli, dipimpin KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan.
"Patroli ini menyasar hotel, cafe, toko, warung, dan tempat lain yang diduga menjual minuman keras," tegas Kapolres.
Total ada sebanyak 225 botol minuman keras berbagai merk yang dirazia. Petugas menyitanya untuk diamankan di Mako Polres Situbondo.
"Penjual miras kami data dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku karena mengedarkan atau menjual minumam keras tanpa izin," bebernya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya. Jika ada yang menjual minuman keras hendaknya melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami mengajak masyarakat turut berpartisipasi memberantas miras dengan melaporkan kepada kami apabila ada penjualan miras atau pesta miras di lingkungannya," ucap Kapolres Rezi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin