Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Hari Ringkus Tiga Pengedar Okerbaya, Polres Situbondo Ribuan Butir Pil

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 6 November 2024 | 17:08 WIB
Ilustrasi. (Radar Jember)
Ilustrasi. (Radar Jember)

RADAR SITUBONDO - Tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, selasa (5/11).

Mereka adalah Ahmad Fawaid, 31, warga Kecamatan Arjasa, dan dua pemuda asal Kecamatan Jangkar,  Nardiyono, 24, dan Anang, 25.

Ungkap kasus peredaran okerbaya dilakukan sejak hari Minggu (15/11) sekitar pukul 15.00. Orang yang diamankan kali pertama adalah Fawaid di pinggir jalan. Dari Nomor ponsel Fawaid itulah polisi melacak pengedar yang lain.

Pada minggu malam sekitar pukul 23.00, anggota satreskoba berhasil menangkap Nardiyono yang sedang berada di pinggir jalan Desa Kayumas, kecamatan Arjasa. Selanjutnya dilakukan pengembangan  hingga berhasil menangkap Anang yang bersembunyi di kamar orang tuanya.

“Tiga orang kami amankan dalam waktu dua hari, dua orang diamankan di pinggir jalan, dan satu orang kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi.

Kata AKP Lutfi, tim Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti okerbaya sebanyak seribu pil yang sudah dikemas. Ada yang kemasan 200 biji pil, ada yang satu bungkus berisi 100 biji, ada juga yang kemasan 141 butir pil.

“Barang bukti lain adalah uang diduga hasil penjualan pil trex, ada ponsel, sepeda motor, dompet, dan kresek yang dibuat bungkus pil trex,” tegas Lutfi.

Kata Kasat Reskoba, tiga pemuda sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara sehingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga tersangka sudah dimasukkan sel Polres Situbondo,” pungkas Lutfi. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#polres situbondo #obat keras #Okerbaya