RADAR SITUBONDO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Fisko buka suara terkait polemik batas wilayah di desa Gunung Putri dan desa Gunung Malang.
Dia menilai peristiwa itu disebabkan belum adanya penetapan batas wilayah secara pasti. Sehingga, perlu ada regulasi pengaturan batas yang mengikat.
Kata Fisko, salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah kedua desa adalah meninjau langsung ke lapangan. Sehingga, status batas wilayah tersebut dapat ditentukan secara pasti, agar ke depan tidak lagi timbul masalah.
“Tahap pertama kita sama-sama turun ke lapangan, untuk mengetahui secara pasti batas desa. Karena kalau kita melihat dari peta mudah, tetapi ketika turun ke lapangan itu sulit untuk menentukan batas antar desa tersebut,” ujarnya, Selasa (12/11).
Dikatakan, BPN siap untuk turun langsung bersama pihak terkait, meliputi DPMD, serta pihak desa yang sedang berpolemik. Sehingga ke depan ada kepastian terkait status batas desa.
Fisko tidak membantah adanya sertifikat hak milik yang dikuasai oleh warga Desa Gunung Malang di atas tanah tersebut yang saat ini sedang berpolemik. Sertifikat itu muncul pada tahun 2024.
“Sertifikat hak milik terbit tahun 2024, sertifikat itu muncul karena ada pengajuan dari masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan, BPN mengeluarkan sertifikat tidak asal membuat begitu saja. Melainkan ditinjau dari persyaratan yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka sertifikat bisa diterbitkan.
“BPN menerbitkan sertifikat sudah sesuai, acuannya melihat dari verifikasi teknis (vertek) batas wilayah dari DPMD. Sehingga tidak ada persoalan untuk menerbitkan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Situbondo memanggil kades Gunung Malang dan kades Gunung Putri ke kantor dewan, Senin (11/11).
Ini menyusul terjadinya polemik batas antar dua desa tersebut. Para wakil rakyat ingin mengetahui secara pasti persoalan tersebut. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin