Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Timbulkan Bau Tak Sedap, Peternak Ayam Kalianget Diadukan ke DPRD Situbondo

Iwan Feriyanto • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:41 WIB
AKSI DAMAI: Sejumlah warga dari Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur audiensi bersama jajaran anggota komisi III DPRD, di kantor DPRD Situbondo, Rabu (15/1).
AKSI DAMAI: Sejumlah warga dari Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur audiensi bersama jajaran anggota komisi III DPRD, di kantor DPRD Situbondo, Rabu (15/1).

RadarSitubondo.id – Usaha peternakan ayam di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, disoal warga. Pasalnya, tempat tersebut membuat resah lantaran menimbulkan bau tak sedap. Bahkan, kotoran ayam tidak dikelola dengan tepat hingga mencemari lingkungan.

Salah satu warga, Sutomo mengaku terpaksa mendatangi kantor dewan bersama beberapa warga lainnya. Itu disebabkan pemilik usaha tidak memperhatikan keluhan warga sekitar, selama ini. Seandainya masalah tersebut segera diatasi, tentu wargs tidak harus turun ke DPRD.

“Ini pengaduan tentang bau kotoran ayam yang sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya, setelah bertemu dengan jajaran komisi III DPRD di kantor dewan.

Sutomo menjelaskan, kedatangannya ke kantor dewan untuk meminta para anggota DPRD ikut membantu menyelesaikan keluhan warga. Supaya pemiliki usaha bisa menghilangkan bau tersebut, agar tidak terus-terusan membuat warga tersiksa.

“Karena terlalu bau menyengat sampai-sampai ada warga yang mau pindah rumah. Mereka sudah tidak tahan dengan masalah bau ayam. Apalagi sudah beberapa kali pemilik usaha diingatkan tapi tidak diperhatikan,” jelasnya.

Sutomo menyebutkan, pemilik usaha sudah beberapa kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yakni teguran kesatu, kedua hingga teguran ketiga yang dilayangkan dinas pada bulan Januari 2024. Namun sama saja, hal itu pun juga tidak dihiraukan.

“Seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas, misalnya berupa sanksi atau penutupan sementara. Agar pemilik usaha sadar kalau usahanya merugikan warga lain,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin memastikan, Komisi III akan segera menindak lanjuti keluhan dari warga Banyuglugur. Dalam waktu dekat ini DPRD akan turun ke lokasi untuk mencari solusi terbaik supaya tidak mencemarai lingkungan.

“Akan segera turun lapangan, karena ada indikasi peternakan ayam yang dikelola oleh PT. Malindo itu belum memenuhi atau memiliki ijin persetujuan bangunan gedung (PBG),” ucapnya.

Dikatakan, pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku usaha yang tidak memiliki ijin lengkap. Jika perlu, ada penutupan sementara agar pemilik usaha melengkapi izin yang dibutuhkan serta memperbaiki kondisi kandang ayam.

“Kalau terbukti tidak memiliki ijin PBG harus dihentikan sementara, nama tidak memiliki ijin lengkap. Tapi yang punya kewenangan itu eksekutif,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#peternak ayam #bau tak sedap #DPRD Situbondo #Banyuglugur #kandang ayam