RadarSitubondo.id - Dua anggota Polres Situbondo mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (5/2).
Yakni Bripda IM dan Polwan Berinisial EV. Keduanya dinggap banyak melakukan pelanggaran sehingga tidak layak dipertahankan.
Dua personel tersebut tidak hadir dalam upacara PTDH. Sehingga, dilakukan secara In Absentia. Proses pemecatan dilakukan dengan menghadirkan dua fota lalu dicoret oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, selaku inspektur upacara.
“Upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” tegas AKBP Rezi.
PTDH tidak dilakukan sebelum Bag SDM Polres Situbondo memberikan pembinaan dan nasehat agar dua anggota Polres tersebut tidak melakukan pelanggaran. Namun IM dan EV melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa harus dilakukan. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," katanya.
AKBP Rezi Dharmawan mengaku sebagai pimpinan dan juga para pejabat utama lainnya tidak bosan-bosan mengingatkan seluruh anggota untuk berkerja dengan baik dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
"Kalau arahan atau penekanan itu diabaikan bahkan mungkin dianggap remeh. Sehingga akibatnya anggota sendiri yang menanggungnya," tuturnya. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin