Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hingga H-3 Lebaran, Puluhan Karyawan di Situbondo Belum Terima THR

Iwan Feriyanto • Jumat, 28 Maret 2025 | 10:35 WIB
POSKO PENGADUAN: Petugas menjaga stand pengaduan pembayaran THR di pelataran Alun-Alun Situbondo, Rabu malam (26/3).
POSKO PENGADUAN: Petugas menjaga stand pengaduan pembayaran THR di pelataran Alun-Alun Situbondo, Rabu malam (26/3).

RADAR SITUBONDO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo mencatat ada puluhan karyawan perusahaan swasta yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Mereka ada yang melapor langsung ke posko pengaduan pembayaran THR serta pengaduan melalui online.

Kepala Disnaker Situbondo, Kholil mengatakan, ada sejumlah perusahaan swasta yang diadukan oleh karyawannya sendiri kepada petugas Disnaker. Mereka datang untuk meminta bantuan agar perusahaan segera mencairkan THR.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Situbondo untuk pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Tetapi faktanya masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut. Ada 31 orang yang mengadu kepada kami” ujarnya, Kamis (27/3).

Kholil menyatakan, setelah menerima aduan tersebut petugas melakukan verifikasi. Ini untuk melengkapi berkas pelapor sebelum mengambil langkah. Ketika itu sudah lengkap maka petugas pun langsung menindak lanjuti keluhan para karyawan.

“Berdasarkan laporan tersebut kami menghubungi masing-masing perusahaan. Ada yang langsung merespon ada juga yang masih belum ada komunikasi kepada kami,” ucapnya.

Dikatakan, ada perusahaan yang langsung memberikan uang THR kepada karyawannya setelah dinas mengambil langkah. Alasannya tidak segera mencairkan uang tersebut karena masih terkendala administrasi.

“Alhamdulillah ada perusahaan yang sudah mencairkan THR kepada karyawan. Tetapi itu masih bertahap. Karena ada pekerjaan yang masih belum selesai semua, sehingga menunggu waktu untuk pembayaran THR,” ucapnya.

Kholil menamabahkan, bagi perusahaan yang masih belum merespon keluhan karyawan akan dipanggil ke kantor Disnaker. Namun, ketika upaya tersebut masih diabaikan, dinas akan mengeluarkan surat teguran.

“Sesuai keputusan kementerian ketenagakerjaan untuk menangani perusahaan yang tidak membayar THR itu dimulai dari langkah koordinasi. Kalau belum ada respon akan dipanggil, kalau masih tidak ada tanggapan sanksi,” jelasnya.

Ditambahkan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan pada momentum perayaan hari raya idul fitri. Itu sebagaimana yang tertuang di dalam keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #disnaker #posko thr #karyawan #thr belum cair