RADAR SITUBONDO - Pemkab Situbondo dipastikan akan merumahkan ratusan pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
Pemkab setempat dalam waktu dekat segera merumahkan sekitar 600 orang pegawai non ASN.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo dalam apel pagi, Senin (28/4).
Rio mengatakan, pihaknya sudah berjuang untuk mempertahankan nasib non ASN.
Baca Juga: Berapa Panjang Jalan Pantura Situbondo yang Membelah Hutan TN Baluran?
Bahkan, ia menyampaikan sudah berjuang hingga Jakarta agar pegawai non ASN tetap bisa bekerja.
Akan tetapi, regulasi yang dibuat oleh Menpan RB mengharuskan harus merumahkan pegawai non ASN.
"Jadi kami ikut dengan berat hati, mereka yang dirumahkan yang belum dua tahun," katanya.
Langkah itu diambil sudah berdasarkan aturan terbaru Menpan RB tahun 2022 lalu tentang status pegawai di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Dampak Penurunan Operasi PT PMMP Situbondo ke Masyarakat Sekitar, Warung-Warung Mulai Tutup
Menurut Rio, jika tetap dipaksakan nanti ke depannya akan menjadi masalah bagi nasib pemkab.
"Akan menjadi temuan BPK jika tetap dibayarkan, maka aturan itu tetap harus kita ikut," tambahnya.
Untuk rincian jumlah pegawai non ASN yang akan dirumahkan sendiri yakni 300 lebih merupakan guru.
Sedangkan 200 orang lebih adalah tenaga teknis yang bekerja di lingkungan Pemkab Situbondo.(*)