RADAR SITUBONDO - Sebanyak 52 motor diamankan polisi dalam razia balap liar di Kabupaten Situbondo.
Razia balap liar yang dilakukan di akhir pekan tadi malam (2/5) dilakukan di beberapa lokasi.
Titik lokasi yang menjadi sasaran polisi ialah Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, dua lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda.
Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Pendaki Jember di Gunung Saeng Bondowoso, Belum Ditemukan, Saksi Bilang Begini
Beberapa motor diamankan dalam razia yang dilakukan hingga dini hari tersebut.
Motor-motor yang diamankan diduga digunakan dalam balap liar dan tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Misalnya seperti knalpot brong, ban kecil, tanpa plat nomor, protolan serta pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan, mengatakan kerap menerima aduan masyarakat tentang balap liar yang meresahkan.
Baca Juga: Kendala Tim SAR saat Upaya Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Bondowoso, Ungkap Ada Kesulitan
"Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Ini juga bagian dari upaya preventif kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya,” kata Rachman, Sabtu (3/5/2025).
Dari razia itu, total sebanyak 52 motor diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo.
Polisi juga akan melakukan pembinaan terhadap para remaja yang terlibat balap liar.
Kemudian memanggil orang tua, diberikan surat tilang dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.(*)