RADARSITUBONDO.ID – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menugaskan Fathor Rahman, yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Situbondo, untuk berangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Penugasan ini dalam rangka koordinasi setelah adanya evaluasi atas usulan rekomendasi penunjukan Pj Sekda Pemerintah Kabupaten Situbondo dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Bupati Rio menegaskan bahwa dalam verifikasi dokumen usulan rekomendasi yang dilakukan oleh BKD Propinsi tersebut tidak ditemukan kesalahan administrasi.
Namun, sebagaimana usulan tentu ada potensi bahwa usulan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
"Yang jelas tidak ada masalah, biasa saja, namanya juga usaha. Pada prinsipnya ada dua opsi, diterima atau tidak diterima. Dan sekarang tidak diterima, ya sudah kita ajukan lagi, tidak ada masalah,” ujarnya usai rapat persetujuan Raperda di DPRD Situbondo, Kamis (27/11).
Menurut Bupati Rio, dirinya telah memerintahkan Fathor Rahman untuk menemui pihak BKD Provinsi guna menelusuri langkah administrasi yang masih dapat diupayakan.
"Sekarang saya minta Pak Fathor ke Surabaya. Masih ada opsi-opsi administrasi pemerintahan yang masih mungkin dilakukan,” tambahnya.
Bupati Rio menyampaikan alasan penunjukan Fathor Rahman sebagai Pj Sekda karena dinilai sebagai sosok yang berpengalaman dan memiliki jaringan luas di pemerintahan.
"Kenapa saya memilih Pak Fathor, karena saya anggap beliau memiliki kepercayaan publik luas, senior, dan pengalamannya banyak,” jelasnya.
Rio juga mencontohkan keberhasilan Fathor saat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Situbondo, yang dinilai mampu membawa kontribusi besar melalui jaringan yang dimiliki hingga memperoleh bantuan rehabilitasi sekolah.
"Waktu itu saya bersama Pak Fathor langsung ke Kementerian Dikdasmen, membawa proposal, bahkan sampai ngeprint di Jakarta. Alhamdulillah dapat Rp 54 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri, memilih tidak memberikan komentar terkait persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Saya pasrahkan sepenuhnya kepada Bupati Situbondo,” katanya, singkat.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa SK Pj Sekda Situbondo dikembalikan karena dianggap berbenturan dengan ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono