RADAR SITUBONDO - Polres Situbondo mengungkap tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025.
Dari bulan Januari hingga Desember 2025, polisi menerima sebanyak 19 laporan perkara kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual yang digelar di halaman Polres Situbondo, kemarin (19/12).
“Pada tahun 2025 kami menerima 19 laporan tindak pidana kekerasan seksual. Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian serius. Sebagian besar perkara sudah tahap dua dan ada yang telah divonis,” kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
Baca Juga: Bek Persija Jordi Amat Komentari Isu John Herdman Jadi Nahkoda Timnas Indonesia
Kasus terbaru yang paling menyita perhatian, pertama terjadi di wilayah Kecamatan Situbondo. Dimana, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BH dan BS.
BH sendiri merupakan ayah kandung korban, sedangkan BS adalah paman korban yang diketahui merupakan saudara BH.
Korbannya berinisial N yang masih berusia 16 tahun. Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak April hingga Oktober 2025.
“Perbuatan dilakukan berulang, bahkan berdasarkan pengakuan tersangka bisa terjadi hingga tiga kali dalam satu minggu. Tersangka juga melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Jalan Tol Prosiwangi Dibuka Mulai Jam Berapa?
Terungkapnya kasus ini setelah korban melakukan video call kepada temannya untuk meyakinkan bahwa apa yang dialaminya benar-benar terjadi.
Kemudian, teman N melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi juga mengungkap bahwa orang tua korban belum resmi bercerai, akan tetapi sudah pisah ranjang selama sekitar satu hingga dua tahun terakhir.
Lalu, kedua, selain kasus di atas, polisi juga mengungkap kasus kekerasan seksual lain yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi lomba merpati, Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan. Polisi mengamankan tersangka berinisial RA (18) dengan korban berinisial SN (14).
“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming hubungan pacaran. Korban diminta mengirimkan video tanpa busana. Setelah itu tersangka mengajak korban ke lokasi lomba merpati dan melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin