RADARSITUBONDO.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Situbondo tahun 2026 sebesar Rp 2.483.962.
Keputusan ini dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100. 3. 3. 1/937/013/2025, yang ditandatangani pada malam hari Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kabupaten Situbondo kembali menempati urutan terendah di antara 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, diikuti oleh Kabupaten Sampang yang memiliki UMK Rp 2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso dengan UMK Rp 2.496.886.
Angka ini masih jauh dibandingkan dengan Kota Surabaya yang memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp 5.288.796, menciptakan selisih upah lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Pinjaman Rp19 Miliar! Endrick Resmi Berlabuh ke Olympique Lyon
Kenaikan UMK Situbondo untuk 2026 dihitung dengan rumus nasional yang memperhitungkan inflasi sebesar 2,63 persen dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen, serta nilai alfa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Walaupun mengalami peningkatan dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.335.209, angka ini tetap menjadi sorotan bagi para buruh yang merasakan adanya ketidakadilan struktural dalam penetapan upah minimum antar daerah.
Para pekerja di Situbondo diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini sebagai dasar untuk upah minimum yang layak diterima, sedangkan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Editor : Ali Sodiqin