RADARSITUBONDO.ID - Anggota Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak bermain layangan di tempat umum.
Sebab benang layangan berisiko melukai orang lain dan merusak tanaman warga.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli mengatakan, pihaknya sudah sering mendapat pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban benang layangan.
Baca Juga: DPRD Situbondo Dorong Peningkatan PAD Lokal, Tak Mau Bergantung Transfer Pusat
Ada yang mengaku terluka pada bagian leher, pipi dan tangan akibat benang yang melintang di badan jalan.
"Kami mendapat pengaduan masyarakat terkait benang layangan yang mengenai wajah salah seorang pengendara motor saat melintas di Jalan WR Supratman," ujar Rachman Fadli, Minggu (29/3).
Selain itu, benang layangan juga bisa merusak tanaman jagung milik warga.
Apalagi pemain layangan memakai alat penggulung benang layang-layang. Tak jaran daun jagung atau tanaman lain terpotong setelah terkena benang.
Baca Juga: 2 Tahun Tak Terima THR, Karyawan PT PMMP Keluhkan Disnaker Situbondo Tak Bertindak!
“Selain benang, anak-anak yang berlari tanpa melihat ke jalan juga berpotensi merusak tanaman milik warga,” ungkap Rahman.
Menindaklanjuti keluhan warga, anggota Sabhara Polres bergerak mendatangi Jalan WR Supratman, lalu menegur pemain layangan untuk berhenti dan mencari tempat yang lebih aman.
"Kami tegaskan agar para penghobi layangan ini tidak lagi bermain layangan di jalanan umum atau dekat lahan pertanian," tutup Rahman. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono