RADARSITUBONDO.ID -Barang Bukti (BB) laka lantas kendaraan roda empat yang diparkir di pinggir Jalan Pantura mendapat kritikan dari warga Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kota Situbondo. Selain merusak pemandangan, juga melanggar aturan.
Amirul Musthafa, Ketua RW 4 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan mengatakan, peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian Republik Indonesia sudah sangat jelas. Bahwa BB harus berada di gudang penyimpanan dengan aman.
“Fakta yang terjadi di lingkungan kami, BB malah diparkir di pinggir jalan pantura, di jalan pelosok, dan area lahan pemukiman warga. Ini penegak hukum kenapa melanggar hukum?” tegas Amir, Rabu (8/4).
Dikatakan, untuk pengendara motor, pengendara roda empat juga diatur dalam Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ. Yaitu pengemudi yang parkir sembarangan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Penempatan BB yang seharusnya ada di gudang ada di pinggir jalan, orang disuruh tidak parkir sembarangan tapi polisi sendiri meletakkan BB kecelakaan di pinggir jalan,” tegas Amir.
Kata dia, penempatan BB di pinggir jalan juga dianggap merusak pemandangan. Apalagi BB diletakkan di depan kantor Kemenag Situbondo. Bahkan pihak Kemenag sampai membuat rambu-rambu agar area di depan gedungnya tidak ditempati parkir pengendara, apalagi parkir BB.
“Sangat merusak terhadap pemandangan jalan pantura, juga sangat membahayakan bagi pengendara jalan,” tutur Amir.
Dia mengaku sudah menyuarakan keluhan tersebut kepada bagian laka, termasuk terhadap Kasatlantas Polres Situbondo. Namun tidak mendapat tanggapan serius. Ke depan, warga setempat bakal turun jalan untuk memberikan protes.
“Dalam waktu dekat kami bakal demo polres agar turun tangan, sebab suara warga sudah tidak didengar. Ini persoalan BB laka sudah bertahun-tahun,” tutup Amir.
Kasatalantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak merespon. Padahal keluar notivikasi centang dua. Ditelepon juga tidak merespon meskipun berdering.
Kasatalantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menegaskan bahwa keluhan tersebut sudah direspon. Dia berjanji semua BB di pinggir jalan bakal dipindah ke tempat yang sudah disediakan. “Sudah di komunikasikan sama kanit gakkum agar BB dipindah ke lokasi aman,” katanya, singkat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono