Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pos Lantas Situbondo Disorot! Parkir Tutup Trotoar, Pengacara Singgung Ancaman Pidana

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 9 April 2026 | 20:40 WIB
TUTUP JALAN: Pikap polamtas tampak terparkir di halaman kantor pos lantas 12.0, tepat di utara Alun-alun Kota Situbondo, Kamis (9/4). (HUMAIDI/JPRS)
TUTUP JALAN: Pikap polamtas tampak terparkir di halaman kantor pos lantas 12.0, tepat di utara Alun-alun Kota Situbondo, Kamis (9/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Pembangunan Pos lalulintas 9.0 di utara Alun-alun Kota Situbondo disoroti. Sebab tempat parkirnya menutup trotoar.

Reky Recardo salah satu pengacara di Kabupaten Situbondo meminta gedung Pos Lantas pindah tempat.

Dia mengatakan, trotoar berfungsi sebagai jalur khusus pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas. Namun akses tersebut banyak yang sudah tertutup, salah satunya bisa disaksikan di depan pos lalulintas 12.0, tepat di utara Alun-alun, Kota Situbondo.

“Fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki sesuai Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Tapi faktanya trotoar dibuat tempat parkir pikap Pos Lalulintas,” tegas Reky.

Wakil Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) Jawa Timur, itu menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 jutaan.

“Kalau fasilitas umum seperti trotoar sampai dirusak apalagi dibuat bukan untuk kepentingannya, ada pidananya juga,” ucap Reky.

Dikatakan, semua warga Situbondo memiliki peran untuk melakukan penjagaan trotoar. Namun yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Situbondo, khususnya bagian Dishub, Satlantas Polres Situbondo dan Satpol PP.

“Menutup trotoar apalagi sampai merusak itu kan sudah pidana. Harusnya yang punya kewenangan turun tangan melakukan penertiban. Bukan dibiarkan, ini yang diduga melanggar malah penegak hukum” tegas Reky.

Dia mendesak agar anggota pos lalulintas mencari jalan keluar. Setidaknya memberi contoh kepada masyarakat agar tidak menutup akses umum. Cara paling sederhana harus pindah tempat, jika lahan yang ditempati  dalam kondisi sempit.

“Kalau lokasinya sempit ya cari tempat lain, bangun di tempat lain. Kalau tidak mau pindah gedung minimal jangan parkir pikap di atas trotoar,” tutup Reky.

Kasatalantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, hanya membalas singkat. Meminta konfirmasi dengan cara bertemu secara langsung. Saat diminta untuk menanggapi dugaan pikap pos lalintas menutup jalan hanya membaca pesan whatsapp. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #trotoar #Pemkab Situbondo