Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bongkar Jebakan Oknum! Pengacara Ini Sukses Bebaskan Dua Kakek dari Jeratan Hukum

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 15 April 2026 | 20:35 WIB
HENDRIYANSYAH, S.H.,M.H.
HENDRIYANSYAH, S.H.,M.H.

RADARSITUBONDO.ID - Hendriyansyah, S.H., M.H. salah satu pengacara Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Situbondo memiliki pengalaman berharga selama menjadi advokat. Salah satunya berhasil membongkar jebakan oknum Polres Situbondo yang menjebloskan dua orang tak bersalah ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo. Bahkan dua kakek tersebut diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur utama Marlena Law Office Situbondo, itu menerangkan menjadi pengacara bukan hanya soal mencari keuntungan. Tapi juga memberikan pembelaan terhadap klien yang benar-benar buta hukum. Bahkan, ada yang dijadikan kelinci percobaan oleh penguasa.

“Sejauh ini yang membuat saya bangga menjadi pengacara adalah berhasil membebasakn dua terdakwa kasus jual beli bahan peledak pada tahun 2024. Kasusnya sampai diputus bebas murni,” ujar Hendri, mengawali obrolan dengan Reporter Jawa Pos Radar Ditubondo, Rabu (15/4).

Dua klien yang dibela,  Muhammad Soleh, warga Desa Siliwung, Kecamatan Panji, dan Muhammad Herman, warga Ramban, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Keduanya adalah pria lanjut usia (Lansia) yang diduga kuat menjadi korban jebakan oknum anggota Polres Situbondo yang mengejar target operasi handak.

“Dua klien kami ditahan selama delapan bulan. Begitu dalam sidang terkuak jika dua klien kami hanyalah dipancing untuk memenuhi target oknum. Klien kami diimingi akan diberi uang Rp 25 ribu, itu pun belum dikasi sudah ditangkap. Kalau berita lengkapnya bisa dilihat di tayangan Koran Radar Situbondo, edisi 12 November 2024. Beritanya juga saya kliping kok,” tuturnya.

Hendri mengaku, dua kliennya itu dibantu tanpa harus membayar sepeserpun. Pembelaan hukum gratis tersebut dilakukan untuk mengentas orang yang benar-benar terdzolimi di usianya yang tidak lagi muda dan ekonominya juga sangat memperihatinkan. “Dua klien yang berhasil bebas dari jeratan hukum saya beri pendampingan gratis. Karena saya tahu, dua-duanya memang tidak mampu,” tegas Hendriyansyah.

Dia juga mengenang pada saat pertama kali menjadi pengacara, pernah memberi bantuan hukum gratis pada seorang  tukang becak di Kecamatan Besuki. Kasusnya adalah kecelakaan lalu lintas. Ceritanya, ada seorang kakek mengemudi becak lalu ditabrak pemotor dari belakang. Yang menabrak meninggal.

Nah, saat penabrak meninggal, pengemudi becak diproses hukum. Kasusnya berjalan di kepolisian, namun berhasil selesai secara kekeluargaan. Sebab, orang yang menabrak memang memikiki penyakit mata.

“Itu ya minta bantuan ke saya hanya bawa dua batang jagung dan tahun mentah. Memohon bantuan hukum agar tidak dipenjara. Alhamdulillah ketika didampingi memang dalam posisi tidak bersalah,” tegas Hendri.

Sebenarnya, profesi sebagai pengacara ada saatnya memilah. Ada kalanya kasus dijadikan koin, juga ada kasus yang dijadikan poin, yaitu membantu orang tidak mampu. Yang dijadikan koin kebanyakan perkara perdata. Sebab dalam kasus perdata untuk daftar saja harus berbayar.

“Alhamdulillah banyak membantu orang dengan gratis, tapi yang berbayar juga banyak,” papar Hendri sambil tersenyum tipis.

Dikatakan, gigih saat membela kaum lemah karena dia berkaca dengan dirinya yang memang dari kalangan orang tidak punya. Untuk kuliah saja dibiayai oleh saudaranya. Bahkan mengejar profesi sebagai pengacara juga didonor oleh senior-seniornya yang lebih dulu memiliki pekerjaan mapan.

“Awal lulus SMA hanya ikut-ikutan saudara yang  kuliah karena saya tidak memiliki uang untuk daftar.  Akhirnya didaftrakan oleh saudara agar ikut kuliah,”imbuh Hendri.

Nah pada tahun 2012 dia ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Malang, tahun 2013 magang selama 2 tahun, dan tahun 2015 resmi disumpah menjadi pengacara. “Niat awal bukan mengejar profesi sebagai pengacara, tapi ingin menjadi hakim. Namun tidak berhasil. Kala itu sempat ikut tes hakim karir, tapi gugur di wawancara,” katanya.

Ambisinya untuk menjadi hakim belum pudar, Hendri tetap ingin mengujudkan cita-citanya untuk menjadi hakim.  “Ingin jadi hakim tipikor. Untuk jadi hakim tipikor harus berusia 40. Karena saat ini masih umur 39, butuh satu tahun lagi,” tutup Hendri. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #Advokad #pengacara