RADARSITUBONDO.ID - Satlantas Polres Situbondo menegur pengemudi roda empat dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL), di Jalan Raya, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Selasa lalu (14/4). Itu sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menerangkan, jika anggotanya mendapati sebuah kendaraan angkutan barang bernomor N 9424 TH melaju dengan muatan berlebih, sekitar pukul 16.20.
“Melihat muatan overload, anggota kami mengambil tindakan penghentian. Pengemudi diberia pemahaman bahwa pelanggaran dimensi dan kapasitas muatan sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain,” ujar Nanang, Rabu (15/4).
Setelah diberikan pembinaan, pengemudi diminta untuk merapikan serta menyesuaikan kembali muatannya agar sesuai standar keselamatan. Kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah mengikuti arahan anggota.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif, khususnya di kalangan pengemudi angkutan barang,” tutur Nanang.
Dia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan muatan dinilai krusial dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Dengan langkah preventif diharapkan potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL dapat diminimalkan, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap layak dan aman digunakan masyarakat,” tutup Nanang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono