RADARSITUBONDO.ID - Lembaga keagamaan menyoroti metode pengendalian ikan sapu-sapu di Jakarta yang dinilai perlu disesuaikan agar sejalan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik penguburan massal ikan dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Menurut Miftah, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya memiliki nilai kemaslahatan karena masuk dalam upaya perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī’ah.
Ikan tersebut diketahui berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keberadaan ikan lokal. Ia menyebut langkah pengendalian itu sejalan dengan tujuan maqāṣid syariah yang termasuk dalam kategori kebutuhan ekologis mendesak.
Baca Juga: 5 Film Terbaru April 2026, Ada Biografi Michael Jackson hingga Horor Lokal
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftah saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan konsep hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.
Upaya menjaga keseimbangan ekosistem dinilai penting untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga kesinambungan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, Miftah menilai terdapat persoalan dari sisi penerapan di lapangan. Dalam pandangan syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika bertujuan membawa kemaslahatan.
Akan tetapi, metode yang menyebabkan penderitaan, seperti mengubur ikan dalam keadaan hidup, dianggap tidak sesuai karena memperlambat kematian dan berpotensi menyiksa.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi. Selain itu, dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, cara tersebut dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya.
Baca Juga: Stadion Sultan Agung Dinilai Tak Ideal, PSIM vs Persija Pindah ke Gianyar
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan terbuka terhadap masukan dan akan melibatkan pihak yang memahami syariat untuk mengevaluasi metode yang digunakan. Ia menegaskan pentingnya penyesuaian tata cara agar tetap selaras dengan nilai-nilai yang berlaku.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono di Jakarta Selatan.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena dominasi spesies tersebut di perairan Jakarta telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut populasi ikan tersebut telah melampaui 60 persen, bahkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan angka lebih dari 70 persen.
Baca Juga: Borussia Moenchengladbach Ditahan Mainz 05 1-1, Penalti Menit Akhir Gagalkan Kemenangan
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan biota lokal. Oleh karena itu, langkah pengendalian tetap diperlukan, namun dengan pendekatan yang lebih memperhatikan aspek etika dan syariah.
Editor : Bayu Shaputra