RADARSITUBONDO.ID – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo mengkritisi pelaksanaan program Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum selaras antara kegiatan, indikator, dan dampak yang diharapkan. Pasalnya, serapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 hanya mencapai 71 persen.
Diketahui, Satpol PP Situbondo memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 4 miliar dari DBHCHT untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, realisasi anggaran tersebut dinilai belum optimal.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono, menegaskan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya mampu memberikan dampak nyata jika dikelola secara efektif dan transparan. “Anggaran Rp4 miliar ini cukup strategis. Jika tepat sasaran, tentu bisa mendorong dukungan masyarakat dalam memberantas pelanggaran cukai. Namun, masih banyak persoalan mendasar yang perlu dievaluasi,” Katanya.
Menurut Heroe, terdapat ketidaksinkronan antara nomenklatur program dengan implementasi di lapangan. Ia menilai, program yang seharusnya berorientasi pada penegakan perda justru lebih banyak diisi dengan kegiatan sosialisasi.
“Nomenklaturnya penegakan perda, tapi implementasinya lebih banyak sosialisasi. Indikatornya pun hanya persentase pemahaman masyarakat terhadap perda dan peraturan terkait cukai. Ini tidak nyambung,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika orientasi program memang pada sosialisasi, maka seharusnya ditempatkan dalam kerangka edukasi dan pencegahan. Sebaliknya, jika fokus pada penegakan, maka harus ada langkah konkret seperti pengawasan, operasi, penertiban, hingga tindakan langsung di lapangan. “Penegakan itu harus nyata, bukan sekadar sosialisasi. Harus ada aksi di lapangan agar bisa diukur keberhasilannya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menjelaskan bahwa program sosialisasi yang dilakukan terbagi menjadi dua bentuk. Pertama melalui media sosial oleh Dinas Kominfo, dan kedua melalui sosialisasi langsung kepada petugas di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa sebagian anggaran belum terserap dan telah menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Ke depan, pihaknya berencana meningkatkan langkah penegakan. “Mulai Mei mendatang, kami akan lebih fokus pada penindakan langsung di lapangan,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono